Lebong, tintabangsa.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama DPRD Kabupaten Lebong memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP tersebut diterima langsung oleh Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa (2/6/2026).
Raihan tersebut menjadi capaian penting bagi Pemerintah Kabupaten Lebong mengingat ini merupakan hasil pemeriksaan pertama atas APBD yang ditetapkan dan direalisasikan pada masa pemerintahan Bupati Azhari dan Wakil Bupati Bambang ASB.
Azhari menyampaikan rasa syukur atas opini yang diterima dan menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif serta dukungan masyarakat.

Bupati Lebong H. Azhari menandatangani dokumen penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026). Pemkab Lebong memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.
“Alhamdulillah, pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni 2026, kita baik Pemerintah Kabupaten Lebong maupun lembaga legislatif DPRD, kita mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini adalah hasil jerih payah kerja sama kita antara eksekutif dan legislatif dan juga terima kasih kepada seluruh masyarakat Lebong,” ujar Azhari.
Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Mudah-mudahan kita bisa pertahankan ini, karena mempertahankan lebih sulit untuk meraih. Mudah-mudahan opini yang kita terima pada hari ini bisa membuat kita dalam mengelola keuangan lebih baik lagi,” tambahnya.
Namun, raihan opini WTP juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun memperoleh opini tertinggi dari BPK, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih terdapat sejumlah temuan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sebuah daerah dapat memperoleh opini WTP sementara masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan.
Secara umum, opini WTP merupakan penilaian bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun, opini tersebut tidak serta-merta berarti tidak ada temuan. BPK tetap dapat menemukan kelemahan administrasi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, maupun temuan lainnya yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui rekomendasi yang diberikan dalam LHP.
Untuk mendapatkan penjelasan terkait langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dr. Syarifuddin, S.Sos., M.Si.
Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut langkah konkret pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, target penyelesaian tindak lanjut, mekanisme pengawasan, kemungkinan pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas temuan, evaluasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK, hingga target pengurangan jumlah temuan pada tahun-tahun mendatang.
Namun, Syarifuddin belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut dan mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada Inspektorat.
“Tanya Inspektur,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, S.E., M.Si., yang dikonfirmasi awak media terkait temuan dan rekomendasi BPK dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 juga belum memberikan penjelasan rinci.
Saat dimintai tanggapan mengenai langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, Nurmanhuri menyatakan masih akan mempelajari terlebih dahulu hasil pemeriksaan tersebut.
“Saya pelajari dulu,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Lebong mengenai target waktu, mekanisme tindak lanjut, maupun langkah konkret yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Lebong dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Selain mempertahankan opini WTP, tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, serta meminimalkan potensi terulangnya permasalahan serupa pada tahun anggaran berikutnya.

