TANJUNGBALAI, Tintabangsa.com, -Camat Datuk Bandar Timur menerima pelaksanaan kegiatan Balai Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai di Aula Kantor Camat Datuk Bandar Timur, Kelurahan Semula Jadi, Senin (2/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kabag Hukum, perwakilan Polsek Datuk Bandar, serta perwakilan Polsek Datuk Bandar Timur.
Pelaksanaan Balai Restorative Justice ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan antar pihak, serta penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman terkait pentingnya penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tertentu di tengah masyarakat, sehingga persoalan hukum tidak selalu berujung pada proses peradilan pidana.
Selain itu, pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Melalui kegiatan Balai Restorative Justice ini juga diharapkan dapat memperkuat keharmonisan sosial, menjaga ketertiban, serta meningkatkan keamanan di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Datuk Bandar Timur.(Surya)

