BENGKULU, Tintabangsa.com – Aksi unjuk rasa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (22/7/2026), berlangsung panas. Massa membakar ban, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan, dan memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Agung agar segera menindaklanjuti perkara yang mereka soroti.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin Ketua DPD IMM Bengkulu, Kelvin Aldo. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
“Kami datang untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum harus dipulihkan melalui tindakan nyata,” tegas Kelvin di hadapan peserta aksi.
IMM Bengkulu turut menyoroti belum adanya penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menurut massa telah berstatus tersangka. Massa mendesak Kejaksaan Agung segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, IMM juga menuntut percepatan penanganan sejumlah perkara yang dinilai belum jelas penyelesaiannya, mulai dari dugaan tindak pidana pencucian uang, kasus sumber daya alam, dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga berbagai perkara yang menjadi perhatian publik di Provinsi Bengkulu.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan massa, Caesar, IMM Bengkulu memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada Kejaksaan Agung untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara yang mereka soroti. Apabila tidak ada langkah yang dianggap memadai, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Di tingkat daerah, IMM mendesak Kejati Bengkulu mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Massa juga meminta keterbukaan informasi terkait penanganan dugaan korupsi proyek jalan tol, operasi tangkap tangan oleh Jamwas Kejaksaan Agung di Kabupaten Kepahiang, perkara yang menyeret Bebi Hussy, proses rekrutmen Pegawai Bank Bengkulu, serta dugaan penyimpangan Program MBG.
Memasuki puncak aksi sekitar pukul 11.23 WIB, massa membakar ban di depan gerbang Kejati Bengkulu sebagai simbol kekecewaan terhadap penegakan hukum yang mereka nilai belum memenuhi rasa keadilan. Suasana sempat memanas, namun aksi tetap berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian.
Sebelum membubarkan diri, massa menyerahkan dokumen pernyataan sikap beserta satu galon air kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, sebagai bentuk simbolis agar Kejaksaan lebih “jernih” dalam menegakkan hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wisdom S. Sumbayak mengapresiasi aksi yang berlangsung tertib dan damai. Ia menegaskan seluruh aspirasi mahasiswa akan diteruskan kepada pimpinan.
Terkait perkara yang menjadi sorotan massa, Wisdom menyampaikan bahwa Kejaksaan tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga menjelaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Lebong saat ini sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan serta telah menerima surat keputusan mutasi.
Aksi berakhir menjelang siang dengan pengawalan ketat aparat keamanan. IMM Bengkulu memastikan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan kembali turun ke jalan apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut sesuai harapan.(TB)

