Resmi Ditahan dan Dinonaktifkan, Eks Kadis Dikbud Lebong Terancam 12 Tahun Penjara

LEBONG, tintabangsa.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMK yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong memasuki babak baru.

Tersangka berinisial FR, kini resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Lebong dan dinonaktifkan dari jabatannya oleh pemerintah daerah.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap FR sebenarnya telah dilakukan sejak Jumat, 16 Oktober 2026.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., M.Si., memaparkan bahwa tindakan penahanan diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa korban, tersangka, dan sedikitnya 10 orang saksi, termasuk tiga rekan korban yang berada di lokasi saat kejadian.

“Saat kejadian, korban langsung berlari keluar dari ruangan dan menghampiri teman-temannya, kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., M.Si., dalam konferensi pers resmi di Mapolres Lebong, Senin (26/10/2026).

Menyusul perkembangan status hukum tersebut, Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan FR per Selasa, 20 Oktober 2026. Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran pelayanan publik serta membiarkan yang bersangkutan fokus menghadapi proses persidangan.

“Penonaktifan ini wajib dilakukan agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi masa-masa persidangan dan proses hukumnya,” tegas Bupati Azhari sebagaimana dikutip dari data penanganan perkara.

Menariknya, saat kasus ini mencuat dan penahanan dilakukan, FR sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Disdikbud Lebong. Pada September 2026, ia sempat terkena rotasi jabatan dan dipindahkan menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, sementara posisi Kepala Disdikbud diserahterimakan kepada Indra Gunawan, S.Pi., M.Si.

Kendati demikian, tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan dipastikan terjadi di ruang kerja Disdikbud saat FR masih memimpin instansi tersebut pada 27 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, FR diduga kuat memanfaatkan relasi kuasa untuk mencabuli korban yang baru berusia 17 tahun di depan cermin ruang kerjanya. Korban juga sempat diancam tidak akan diberi nilai magang dan tidak diluluskan jika berani mengadu. Aksi bejat tersebut berhasil dihentikan setelah pintu ruangan sedikit terbuka, yang membuat tersangka terkejut dan memberi celah bagi korban untuk melarikan diri.

Atas perbuatan tersebut, penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, S.H., menjerat Fakhrurrozi dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), subsider Pasal 6 Huruf a UU TPKS, serta subsider Pasal 418 ayat 2 Huruf a KUHP dan Pasal 415 Huruf b KUHP.

Pejabat senior tersebut kini terancam hukuman pidana kurungan maksimal hingga 12 tahun penjara. (bks)

Komentar