BPJS Kesehatan Terima Bantuan Rp10 Triliun, Rp5,1 Triliun Sudah Direalisasikan

JAKARTA, tintabangsa.com – BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp10 triliun digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan dana bantuan tersebut telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaannya mencapai Rp5,1 triliun.

Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi. Pembayaran tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada akhir Oktober 2026.

“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky.

Ia menjelaskan, pencatatan secara terpisah dilakukan agar penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukannya.

Menurut Rizzky, proses verifikasi merupakan tahapan penting sebelum klaim dibayarkan. Setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.

“Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi. Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN,” tambahnya.

Rizzky menyebutkan, ketentuan pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.

Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat selama 13,6 hari kalender.

Pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Menurut Rizzky, bantuan tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan, peserta mendapatkan akses pelayanan sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di rumah sakit,” jelasnya.

Dari sisi kepesertaan, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN per 1 Oktober 2026 telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.

Cakupan tersebut didukung jaringan fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. BPJS Kesehatan tercatat bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang meliputi apotek, laboratorium, dan optik.

Rizzky mengatakan, jaringan kerja sama tersebut berperan penting dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau peserta untuk rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan agar dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau para peserta rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” tutup Rizzky.

Komentar