Mukomuko, tintabangsa.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Marga Mulia, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, memanfaatkan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 untuk kegiatan fisik membangun pagar MDA Nurul Huda sepanjang 117 meter dengan pagu anggaran sebesar Rp.124 juta.
Tanda dimulainya kegiatan pembangunan itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Marga Mulia, Senin (10/10/2022) telah melaksanakan kegiatan prakerja atau titik nol yang dihadiri oleh Camat Air Rami, Kasi dan Staf Ekobang Kecamatan Air Rami, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Pendamping Desa.
Dari pihak Desa Marga Mulia sendiri hadir, Kepala Desa, Perangkat Desa, ketua beserta anggota BPD, TPK, dan tokoh masyarakat serta para undangan lainnya.

Pantauan awak media, kegiatan titik nol diawali dengan melaksanakan musyawarah berlangsung di kantor Desa setempat, masing-masing yang hadir baik Camat, Kepala Desa maupun BPD, TPK dan pendamping Desa serta tokoh masyarakat tampak saling memberikan pendapat dan masukan yang bertujuan agar pelaksanaan pembangunan tersebut nantinya mengutamakan kwalitas sehingga dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lebih lama.
“Saya selaku yang mewakili dari Pemdes Marga Mulia, mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan dari bapak bapak sekalian yang hadir pada acara ini, terutama saran dari pak camat, bhabinkamtibmas, BPD dan tokoh masyarakat. Dimana semua saran maupun masukan itu sifatnya membangun dan tujuannya baik untuk kelancaran pembangunan di Desa Marga Mulia. Sebagai Kepala Desa tentu saya berharap, agar dalam pelaksanaan pembangunan nanti semua pihak yang hadir baik masyarakat agar turut serta memantau dan mengawasi jalannya pekerjaan pembangunan. Pembangunan ini kita laksanakan secara transfaran dan tidak ada yang kita tutup tutupi, karena pembangunan ini adalah milik kita bersama dan akan kita rasakan bersama serta harus diutamakan kwalitasnya,” jelas Kepala Desa Marga Mulia, Ridwan Saragih.
Sementara Camat Air Rami, Sunandi, SP, M.Si dalam musyawarah tersebut mengingatkan Kepala Desa dan perangkatnya, jika ada kendala dalam proses titik nol agar segera diselesaikan dengan baik sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari terutama batas antara lokasi titik nol dengan lokasi pekarangan masyarakat.
“Dalam kesempatan ini, perlu saya sampaikan terkait Permendes Nomor 8 tahun 2022 tentang penggunaan Dana Desa, pasal 6 ayat 2 huruf c disitu disebutkan tentang penanganan stunting dan penurunan stunting. Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa hari yang lalu saat digelar Rakor Rembuk stunting di kecamatan, terdeteksi stunting di Kecamatan Air Rami sebanyak 19 anak, 5 diantaranya di Desa Marga Mulia tapi itu belum pasti baru sebatas terdeteksi dan ini perlu ditindaklanjuti kebenarannya. Dan pada saat Rakor rembuk stunting di Kecamatan tersebut juga dijelaskan, ada beberapa hal yang harus di posyandu yaitu mengukur panjang dan berat bayi, mengukur lingkar kepala dan lengan bayi. Namun saat saya pertanyakan, diketahui gak status bayi saat data hasil pengukuran panjang, berat lingkar tangan dan lingkar kepala di masukkan di grafik Z Skore di buku KIA? dan semuanya tidak ada yang bisa jawab pak. Maka oleh sebab itu saya simpulkan agar semua desa yang ada di wilayah Kecamatan Air Rami dalam prioritas RKP 2023 dimasukkan pelatihan kader Posyandu.” Pungkas Camat. (ADV/AS)

