Klaim Tanah Warisan, Ahli Waris Segel dan Pagar Gedung Golkar Kota Bengkulu

BENGKULU, TINTABANGSA.COM,-Polemik kepemilikan lahan yang ditempati gedung Partai Golkar Bengkulu memanas. Ahli waris almarhum Haji Mustafa melalui kuasa hukumnya melakukan penyegelan, pemagaran, serta pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi yang diklaim sebagai tanah milik Hj Hawliah, Kamis (7/5/2026).

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegasan hak atas tanah sekaligus peringatan agar tidak ada aktivitas maupun pihak lain yang masuk ke area tersebut sebelum adanya kepastian hukum.

“Kami berada di sini untuk melakukan pemagaran sekaligus memasang spanduk pemberitahuan bahwa tanah ini merupakan tanah warisan milik klien kami, yakni Ibu Hj Hawliah, anak dari almarhum Haji Mustafa,” ujar kuasa hukum ahli waris.

Menurutnya, bangunan yang kini digunakan sebagai gedung Partai Golkar itu telah berdiri selama bertahun-tahun di atas tanah milik kliennya. Namun hingga saat ini, kata dia, belum pernah ada kejelasan ataupun penyelesaian terkait penggunaan lahan tersebut.

Pihak ahli waris mengaku sebelumnya telah berulang kali menempuh jalur kekeluargaan. Bahkan, komunikasi melalui kuasa hukum juga sudah dilakukan dengan membuka peluang penyelesaian melalui pembelian lahan maupun kerja sama kontrak atau sewa.

“Sudah beberapa kali disampaikan secara baik-baik, namun tidak ada titik temu. Karena itu kami menilai sudah sepatutnya ada kepastian hukum terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah milik klien kami,” tegasnya.

Kuasa hukum menjelaskan, meski sertifikat hak milik belum diterbitkan, pihaknya mengklaim memiliki sejumlah alas hak yang kuat, mulai dari SKT, surat-surat lama, hingga bukti pembayaran pajak tanah.

“Kalau nantinya persoalan ini masuk ke ranah hukum, seluruh bukti tersebut akan kami buka di persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, penyegelan dan pemagaran dilakukan untuk mengamankan aset ahli waris sekaligus mencegah pihak lain memasuki lokasi sebelum adanya penyelesaian.

Saat ini, pihak ahli waris masih menempuh jalur non-litigasi dengan melayangkan somasi secara tegas. Namun apabila tidak juga ada penyelesaian, mereka memastikan sengketa lahan tersebut akan dilanjutkan ke jalur hukum.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *