KOTA JAMBI, TINTABANGSA.COM,-Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Rusdi Wahab memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Rusdi Wahab resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Jambi dengan menggugat sekaligus pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam permohonan tersebut, pihak Termohon tercatat yakni Polresta Jambi cq. Kasat Reskrim Polresta Jambi serta Kejaksaan Negeri Jambi cq. Jaksa Penuntut Umum. Gugatan itu diajukan menyusul keberatan kuasa hukum atas penetapan status tersangka terhadap klien mereka yang dinilai sarat pelanggaran prosedur hukum.
Tim kuasa hukum Rusdi Wahab yang terdiri dari Holim Kimsuh, S.H., Heri Kusmawan, S.H., M.H., C.P.M., C.V.M., C.PArb., C.P.A., Rustam Efendi, S.H., MBA, Aswandi, S.H., dan Sarmadan Letetuny, S.H., menilai proses penyidikan sejak awal tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Menurut mereka, penetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab diduga dilakukan tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah serta tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Kuasa hukum juga menyoroti sikap Kejaksaan yang tetap menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 di tengah polemik legalitas penetapan tersangka tersebut.
“Kalau dasar penetapan tersangkanya bermasalah, seharusnya Kejaksaan tidak gegabah menyatakan P21. Jangan sampai P21 hanya menjadi formalitas administratif tanpa menguji legalitas proses penyidikannya,” tegas tim kuasa hukum Rusdi Wahab.
Pihak Pemohon menilai seluruh proses hukum yang lahir dari penetapan tersangka yang diduga cacat prosedur berpotensi tidak sah, termasuk proses pelimpahan berkas perkara hingga tahap penuntutan.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Tersangka terhadap Rusdi Wahab tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, mereka juga meminta agar proses penyidikan beserta seluruh akibat hukum yang timbul dinyatakan batal.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diproses melalui mekanisme yang melanggar prosedur hukum. Penegakan hukum wajib tunduk pada asas legalitas dan due process of law,” ujar tim advokat.
Langkah hukum ini diperkirakan bakal menyita perhatian publik karena praperadilan tidak hanya menguji tindakan penyidik, tetapi juga menyeret profesionalitas proses P21 yang diterbitkan Kejaksaan dalam perkara tersebut.(TB)

