BENGKULU, TINTABANGSA.COM,-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait kredit bermasalah di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (7/5/2026). Agenda sidang kali ini yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.
Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa Ana Tasia Pase meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa atau setidak-tidaknya memberikan pemaaf dalam perkara tersebut. Menurutnya, selama proses persidangan tidak terbukti adanya penerimaan gratifikasi maupun para terdakwa menikmati hasil dugaan fraud yang didakwakan.
“Dalam pledoi kita meminta kepada majelis hakim membebaskan atau setidak-tidaknya memberi pemaaf kepada terdakwa. Pertimbangannya, selama persidangan tidak terbukti terdakwa menerima gratifikasi ataupun menikmati hasil fraud,” ujar Ana Tasia Pase usai persidangan.
Ana menilai, apabila para terdakwa tetap dipidana maka akan menimbulkan dampak luas terhadap mekanisme pencairan kredit di dunia perbankan. Ia menyebut kondisi itu dapat memunculkan ketakutan bagi pegawai bank dalam mengambil kebijakan pencairan kredit kepada nasabah.
“Jika dipidana dampaknya luas terhadap mekanisme pencairan di perbankan. Multiefeknya pegawai akan takut mengambil kebijakan untuk pencairan kredit kepada nasabah,” katanya.
Selain itu, Ana juga menyebut empat kliennya sejatinya hanya menjalankan tugas dan kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku di internal perbankan. Bahkan, menurutnya, para terdakwa dapat dikategorikan sebagai korban dalam perkara tersebut.
“Empat klien kami jika dikatakan korban ya korban, karena mereka menjalankan tugas dan kewenangan sesuai mekanisme. Saya juga mengutip keterangan saksi ahli yang menyebut perkara ini murni urusan bisnis dan untuk recovery kerugian tersebut ada jaminan,” tutupnya.(TB)

