Lebong, tintabangsa.com– DPRD Kabupaten Lebong melalui Komisi I menggelar Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti berbagai aduan terkait penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Hearing yang berlangsung tertutup pada Senin (9/2) ini menjadi forum klarifikasi atas kebijakan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen.
Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi I DPRD Lebong, di antaranya Suan dan Silvi Anjasari dari Fraksi PAN, serta Pipit Irianto dari Perindo. Dalam forum ini, DPRD menggali informasi dari berbagai pihak terkait mekanisme pemotongan gaji ASN yang selama ini berjalan.
Anggota Komisi I, Suan, menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung peran Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Namun, pihaknya juga menerima sejumlah aspirasi dari ASN yang merasa keberatan terhadap kebijakan tersebut.
“Kami mendukung Baznas, tetapi juga menerima pengaduan dari ASN yang merasa keberatan karena kondisi penghasilan mereka,” ujar Suan.
Ia juga menyebutkan masih ada ASN yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme pemotongan gaji tersebut. Karena itu, DPRD meminta agar dilakukan sosialisasi ulang secara terbuka dan menyeluruh

“Kami minta sosialisasi dilakukan kembali, agar ASN memahami tujuan dan mekanisme yang berjalan,” tambahnya.
Dalam hearing tersebut, DPRD turut menyoroti dasar hukum kebijakan pemotongan gaji ASN. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh, kebijakan tersebut saat ini masih mengacu pada instruksi bupati.
“Untuk sementara masih berdasarkan instruksi bupati,” ungkap Suan.
DPRD berharap ke depan pemerintah daerah dapat menyiapkan regulasi yang lebih kuat agar pelaksanaan kebijakan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik.
Selain itu, mekanisme pengumpulan dana juga menjadi pembahasan dalam hearing. Diketahui, pemotongan dan pengumpulan dana dilakukan oleh Pemkab Lebong melalui satu rekening khusus sebelum diserahkan ke Baznas.
Wakil Ketua IV Baznas Lebong, Bahder Winoto, membenarkan hal tersebut.
“Pemotongan dilakukan oleh Pemkab, sedangkan Baznas menerima dan mengelola dana yang sudah terkumpul,” jelasnya.
Menurutnya, sistem satu rekening diterapkan untuk mempermudah pengawasan terhadap dana yang masuk. Ia juga menyebutkan bahwa pengumpulan zakat ASN telah berjalan sejak Januari 2025 dan akan direkap pada Februari 2026.
“Sejak Januari sudah berjalan, Februari ini maksimal, setelah itu dilakukan rekap,” katanya.
Melalui hearing ini, DPRD Lebong menegaskan komitmennya untuk menampung aspirasi ASN sekaligus mendorong transparansi serta kejelasan mekanisme dalam penyaluran zakat melalui Baznas. (bks)

