Seluma – Pada Kamis, 14 November 2024, Sat Lantas Polres Seluma Polda Bengkulu mengadakan kegiatan sosialisasi tentang peraturan tertib lalu lintas di SDN 73 Seluma. Kegiatan ini juga mencakup penjelasan tentang penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang ETLE Mobile dan aturan terkait knalpot kendaraan yang sesuai spesifikasi.
Dalam sosialisasi ini, Kasat Lantas Polres Seluma IPTU Gema Pipi Arizon, S.Sos., M.H., bersama personel yang terlibat memberikan arahan kepada para siswa untuk menanamkan kesadaran tertib lalu lintas sejak dini. Tak hanya kepada siswa, sosialisasi juga disampaikan kepada para guru untuk selalu menaati aturan lalu lintas dan kewajiban taat pajak berkendara.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan contoh yang baik kepada siswa/i dan membangun kesadaran untuk menaati peraturan lalu lintas sejak usia dini,” tutup Kasat Lantas Polres Seluma IPTU Gema Pipi Arizon.