Warga Tolak Perpanjangan HGU PT Agri Andalas, DPRD Minta Hanya 50 Persen Jika Diperpanjang

BENGKULU, Tintabangsa.com – Persoalan keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas di Desa Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, kembali mencuat. Warga mengklaim area perkebunan sawit perusahaan kini semakin mendekati permukiman dan dinilai mempersempit ruang penghidupan masyarakat.

Tokoh masyarakat Desa Pasar Ngalam, Supin Marzuki, bahkan meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan serta rencana perpanjangan HGU PT Agri Andalas.

Aspirasi tersebut disampaikan Supin saat mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (21/9/2026). Ia mengaku mengetahui sejak awal pembukaan perkebunan PT Agri Andalas pada 1988, setelah adanya izin prinsip yang disebut diterbitkan pada 1987 oleh Gubernur Bengkulu saat itu, Razie Yahya.

Menurut Supin, sejak awal terdapat sejumlah kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat. Di antaranya penyisihan sekitar 125 hektare lahan untuk pengembangan desa, menjaga jarak sekitar 200 meter dari belakang rumah warga, penyediaan kebun plasma, serta prioritas tenaga kerja bagi masyarakat desa penyangga.

Namun, Supin menyebut sejumlah kesepakatan tersebut kini dipertanyakan pelaksanaannya.

Ia mengklaim lahan sekitar 125 hektare yang sebelumnya diperuntukkan bagi pengembangan desa kini telah dikuasai perusahaan. Begitu pula dengan jarak 200 meter dari permukiman yang menurutnya sudah tidak lagi tersedia.

“Lahan 125 hektare sekarang sudah dikuasai perusahaan dan jarak 200 meter sudah habis. Kalau saya lihat, kebun Agri Andalas sudah masuk ke kamar warga,” kata Supin.

Warga Khawatir Ruang Hidup Makin Sempit

Supin meminta DPRD Provinsi Bengkulu bersama pemerintah daerah turun tangan mencari solusi sebelum persoalan batas lahan dan keberadaan HGU berkembang menjadi konflik terbuka.

Ia menilai pertumbuhan penduduk Desa Pasar Ngalam tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan untuk menunjang kehidupan masyarakat.

“Kami minta DPRD mencari penyelesaian sebelum warga turun ke jalan dan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Persoalan lain yang disoroti adalah kesempatan kerja bagi masyarakat desa penyangga. Supin menyebut sebagian warga hanya memperoleh pekerjaan kasar dengan upah sekitar Rp100 ribu per hari, dengan rata-rata masa kerja sekitar 20 hari dalam sebulan.

“Artinya, sisanya warga menganggur. Sementara lahan masyarakat sudah tidak punya,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Supin meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana perpanjangan HGU PT Agri Andalas apabila hasil evaluasi menunjukkan keberadaan perkebunan semakin membatasi ruang penghidupan masyarakat.

“Seharusnya stop perpanjangan HGU Agri Andalas karena masyarakat butuh ruang penghidupan. Terlebih jumlah penduduk semakin bertambah, sementara lahan tidak ada,” ungkapnya.

CSR dan Plasma Ikut Dipertanyakan

Supin juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap desa-desa penyangga, terutama terkait program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR serta kebun plasma.

Menurut dia, manfaat dari program tersebut belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

“Seharusnya CSR diberikan ke desa penyangga, tapi sekarang tidak diberikan ke mana. Plasma juga tidak ada,” pungkasnya.

DPRD Soroti Perpanjangan HGU

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolong mengatakan kondisi masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan pemerintah sebelum mengambil keputusan terkait perpanjangan HGU perkebunan.

Menurut Edison, pertumbuhan penduduk dan semakin terbatasnya lahan masyarakat perlu menjadi perhatian dalam menentukan kebijakan perkebunan.

“Kalaupun ada perpanjangan, jangan dilakukan 100 persen. Maksimal 50 persen dari lahan semula agar masyarakat tetap bisa bertahan hidup dengan lahan pertanian,” kata Edison.

Edison juga meminta pemerintah memastikan status dan batas lahan HGU yang disebut berada di sekitar permukiman warga.

Ia mempertanyakan kemungkinan keberadaan lahan HGU yang berada di sisi belakang maupun samping rumah warga.

“Apa mungkin ada HGU di belakang dan samping rumah warga? Kita minta Dinas Pertanian mempertegas status lahan,” pungkasnya.

Persoalan tersebut kini menuntut kejelasan batas HGU, status lahan 125 hektare yang diklaim warga, pemenuhan kesepakatan dengan masyarakat, serta kontribusi perusahaan melalui CSR dan plasma.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *