Tak Ditahan, Masih Kuasai Lahan? Kuasa Hukum Dokter Ratnawati Desak Kapolda Bengkulu Evaluasi Tersangka UHA

BENGKULU, Tintabangsa.com – Keputusan penyidik Polda Bengkulu tidak menahan tersangka UHA dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan yang dilaporkan dr. Ratnawati kembali dipersoalkan kuasa hukum korban.

Advokat Ade Putra Bayu, S.H., menyebut sedikitnya empat alasan yang dinilai perlu menjadi bahan evaluasi, yakni status UHA yang disebut pernah menjalani pidana, ancaman pidana perkara yang dihadapi, dugaan objek lahan masih dikuasai keluarga tersangka, serta kekhawatiran terjadinya pengulangan atau perbuatan pidana lainnya.

“Ini hari ini kita tegaskan kepada Kapolda. Arahan dari Pak Irwasda tadi, bagian pengawasnya, seharusnya segera ditahan,” kata Ade.

Menurutnya, UHA disebut memiliki putusan pidana berkekuatan hukum tetap pada 2022 yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan objek lahan yang sama. Riwayat tersebut dinilai perlu dipertimbangkan dalam melihat risiko pengulangan tindak pidana.

Selain itu, perkara yang menjerat UHA disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Kuasa hukum meminta aspek tersebut turut menjadi pertimbangan penyidik dalam mengevaluasi keputusan tidak melakukan penahanan.

Sorotan semakin kuat karena kuasa hukum menduga objek lahan yang menjadi pokok perkara masih dikuasai, digarap atau dimanfaatkan oleh pihak keluarga tersangka.

“Kami khawatir di lahan tersebut tetap masih dikuasai oleh pihak dan keluarga. Di situlah nanti takutnya timbul tindak pidana lain,” ujarnya.

Atas kondisi itu, kuasa hukum dalam tiga hari terakhir telah menyampaikan permohonan kepada Kapolda Bengkulu, Irwasda, Wasidik hingga Bidpropam. Mereka meminta dasar hukum keputusan tidak menahan UHA diperiksa dan dievaluasi, termasuk apabila terdapat alasan usia maupun kondisi kesehatan.

Kuasa hukum juga meminta penyidik turun ke lokasi untuk memastikan kondisi objek tanah serta memeriksa pihak-pihak yang masih menguasai lahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum baru dan memastikan barang bukti tetap terjaga.

Ade menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendiskreditkan Polri, melainkan meminta proses penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.

“Kami masih percaya pada profesionalitas Kapolda Bengkulu. Justru karena percaya, kami memohon agar penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” demikian isi surat kuasa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi Polda Bengkulu terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap UHA maupun tanggapan atas dugaan penguasaan lahan oleh pihak keluarga tersangka.(TB)

Komentar