Rejang Lebong, Tintabangsa.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu melalui Tim Berantas mengamankan dua bungkus ekstasi dengan sebanyak 2 ratus butir. Dalam jumpa pers Senin (10/10/2022), barang bukti tersebut diamankan dari tangan Tersangka Ya (30) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Biduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto, S.Ik didampingi Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan, barang haram tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dibawa melalui jalur Perbatasan Lubuk Linggau – Kabupaten Curup. Kronologis kejadian pada 7 Oktober, dimana pelaku menunggu paket dari travel yang membawa kardus pempek yang berisi ratusan butir ekstasi. Setelah mendapatkan informasi, tim berantas langsung melakukan penindakan terhadap tersangka.
“Kita mengamankan pelaku ini saat membawa barang butiran ekstasi melalui travel dengan dibungkus Kotak Pempek dari Sumatera Selatan. Barang ini direncanakan akan diedarkan di Kota Bengkulu ada sebanyak 200 butir dibagi dengan dua bungkus,” ujarnya.
Dalam penangkapan dikatakan Tjatur, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku juga sempat ingin kabur. Dari pengakuan tersangka, satu butir ekstasi dijual sebesar Rp 300 ribu perbutirnya.
“Kalau harga itu dijual dari pengakuan tersangka sebesar Rp 300 ribu perbutirnya. Ya, memang sempat melakukan perlawanan sehingga tim langsung melakukan tindakan tegas dan terukur,” tambah Tjatur.
Menariknya lagi, dikatakan Kabid Berantas Kombes Pol Sukria Gaos, direncanakan barang haram tersebut akan di edarkan ke Club atau tempat diskotik malam yang ada di Kota Bengkulu.
“Biasanya ini banyak atau diduga diedarkan ke Club atau diskotik karena ini inex atau ekstasi yang penggunanya kebanyakan di tempat hiburan,” sampainya(TB)

