DPRD Mukomuko Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2021

Mukomuko, tintabangsa.com – DPRD Kabupaten Mukomuko menggelar rapat paripurna membahas pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran (TA) 2021 diruang Sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Selasa (12/07/2022).

Rapat Paripurna didahului dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran yang berisi proses Pembahasan, pendapat Fraksi dan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko TA 2021 yang telah dilaksanakan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Badan Anggaran Pemerintah Daerah.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mukomuko, M.Ali Saftaini dan yang dihadiri juga oleh Forkopimda, Para Kepala OPD, Anggota DPRD Mukomuko, perwakilan Polres Mukomuko serta pejabat penting lainnya ini menghasilkan keputusan, bahwa seluruh anggota DPRD Mukomuko menyetujui Raperda yang dibahas untuk dijadikan Perda Kabupaten Mukomuko.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran dalam rapat finalisasi dan pleno menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE dalam kata sambutannya.

M. Ali Saftaini, SE, menambahkan, Meski disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mukomuko dengan beberapa masukan dan saran, diantaranya, Pemkab Mukomuko agar lebih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dan inventarisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum maksimal, salah satunya retribusi daerah.

Kemudian kata M. Ali Saftaini, SE, Silpa masih besar diharapkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang menjadi prioritas. Seperti misalnya di bidang pendidikan dan kesehatan sehingga silpa bisa berdayaguna dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Mempercepat penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, memperbaiki pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel yang akhirnya bisa meningkatkan PAD,” tuturnya.

Sementara dalam Paripurna tersebut, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A, mengapresiasi saran dan masukan yang disampaikan oleh DPRD Mukomuko dalam upaya menyempurnakan Raperda yang dibahas. Lanjut Buoati, Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk terus berupaya menggali dan menggerakkan seluruh potensi yang ada dengan maksimal sehingga percepatan pembangunan dikabupaten Mukomuko bisa tercapai.

Bupati mengatakan, persetujuan bersama DPRD merupakan rangkaian akhir dari pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, kemudian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan.

“Setelah sebelumnya dilakukan audit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A, menegaskan, proses tata kelola pemerintahan telah dijalankan oleh Pemkab Mukomuko dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang cukup baik, salah satunya ditandai dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesekian kalinya.

“Selanjutnya juga dengan disetujuinya bersama penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021. Persetujuan bersama ini, akan dijadikan dasar untuk menyusun Perda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Akan tetapi sebelumnya, Raperda tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur paling lama 3 hari setelah adanya adanya persetujuan bersama untuk dievaluasi dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda,” Pungkasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *