Ranwal RPJMD Diterima, DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Selama 10 Hari

Bengkulu, tintabngsa.com- Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Rosjonsyah telah menyampaikan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi periode tahun 2021-2026.

Ranwal RPJMD berbentuk buku tebal dengan jumlah lebih 200 lembar halaman ini telah diterima Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu.

“Dengan telah diterima ini, kita dari DPRD Provinsi mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wagub telah menyampaikan Ranwal RPJMD sesuai instruksi Mendagri. Selanjutnya menggelar rapat membahasnya secara bersama-sama, dengan waktu 10 hari kedepan,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Zainal dalam keterangannya pada Rabu, (14/4/2021).

Menurut Zainal, dengan terima Ranwal RPJMD ini, pihaknya mempertanyakan kenapa tahunnya 2021-2026. Mengingat pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2024 mendatang. Artinya, RPJMD ini dibahas hingga tahun 2026, setelah Pilkada tahun 2024, sehingga Perda RPJMD ini nantinya akan direvisi kembali.

“Jika mengacu pada RPJMN, periodenya tahun 2019-2024 sesuai dengan periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” kata Zainal.

Politisi PKB ini juga mengaku, Ranwal RPJMD ini diterima oleh Ketua DPRD Provinsi pada tanggal 8 April lalu, yang artinya jika waktunya 10 hari kerja, tanggal 23 April pembahasan Ranwal sudah rampung. Apalagi Ranwal RPJMD ini merupakan program pembangunan daerah yang didalamnya mengakomodir visi misi Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih.

“Dari RPJMD yang disampaikan ini, DPRD wajib untuk mengakomodir serta mengesahkannya. Tapi untuk materi yang ada didalam RPJMD belum tentu diakomodir, sebab itu kita bahas terlebih dahulu bersama-sama,” tukas Zainal. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *