Kabur Lewat Pintu Belakang, RA Ditangkap di Hotel Bawa 5,21 Gram Sabu

Lebong, tintabangsa.com – Seorang pria berinisial RA (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika sempat melarikan diri saat polisi mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkoba di Desa Talang Donok I, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong.

Pelariannya berakhir di sebuah hotel di Kabupaten Rejang Lebong.

RA ditangkap personel Satresnarkoba Polres Lebong pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu Hotel di Kabupaten Rejang Lebong. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 40 paket sabu dengan berat kotor 5,21 gram.

Kasus ini menjadi salah satu dari dua perkara narkotika yang diungkap Polres Lebong dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (8/10/2026).

Perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Talang Donok. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Lebong melalui penyelidikan.

Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.

Namun, saat tiba di lokasi, tidak ditemukan seorang pun di dalam rumah. Pintu depan dalam keadaan terbuka. Petugas kemudian mendapati pintu belakang rumah juga terbuka dan mengarah ke bagian belakang rumah yang terhubung dengan aliran sungai.

RA diduga melarikan diri melalui jalur tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan pencarian dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan RA. Hasil penyelidikan membawa petugas ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Hingga akhirnya, pada Senin dini hari, RA berhasil diamankan di Hotel sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari tangan RA, polisi menyita satu kotak akrilik yang di dalamnya terdapat 39 paket kecil plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dan satu paket plastik klip berukuran sedang yang juga diduga berisi sabu.

Polisi turut mengamankan dua alat hisap sabu atau bong dan dua korek api gas.

Barang Bukti Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, RA (25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih 4,94 gram dengan berat kotor 5,21 gram.

Kasat Narkoba Polres Lebong IPTU Nurhuda, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebong,” kata Nurhuda.

Selain perkara RA (25), Satresnarkoba Polres Lebong juga mengungkap perkara narkotika lainnya dengan tersangka RA (41), warga Desa Selebar Jaya, Kecamatan Amen.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan RA di pinggir jalan Desa Suka Bumi.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua linting narkotika golongan I jenis tanaman ganja dan satu paket kecil ganja.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah kontrakan yang ditempati RA di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Barang Bukti Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, RA (41).

Barang bukti tersebut di antaranya satu tas selempang warna cokelat, satu timbangan digital, beberapa plastik klip, tiga paket kecil dan delapan paket kecil yang diduga berisi sabu, satu paket sabu berukuran sedang, serta sejumlah paket ganja.

Polisi juga mengamankan dua linting ganja dan dua paket kecil ganja dari lokasi tersebut.

Dua pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lebong dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebong.

Nurhuda mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus narkotika.

Polres Lebong memastikan kedua perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bks)

Komentar