Revisi RTRW Kota Bengkulu 2027–2047, Dinas PUPR Kota Bengkulu Gelar FGD KLHS

BENGKULU, TintaBangsa.Com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, terus mematangkan penyusuan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu periode 2027-2047.

Langkah yang dilakukan kali ini dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang merupakan bagian penting dalam penyusunan revisi Perda RTRW tersebut.

FGD yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Pemerintah Kecamatan, Pemerintahan Kelurahan, perwakian kementerian dan lembaga pemerintah pusat di daerah serta instansi lainnya.

Kehadiran berbagai pihak tersebut, menunjukkan penyusunan tata ruang tidak dikerjakan sendiri oleh satu instansi, tetapi dibahas bersama lintas sektor melalui FGD yang dipusatkan di Hotel Extra Kota Bengkulu.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bengkulu, Devi Windya Kusuma Candra, ST, ME menyampaikan, KLHS merupakan salah satu bagian penting dalam penyusunan revisi RTRW ini.

“Mengingat arah pembangunan dan penataan ruang khususnya di Kota Bengkulu ini, dinilai perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya, KLHS menjadi pendamping yang bertujuan, agar rencana tata ruang tidak hanya melihat kebutuhan pembangunan, tetapi juga daya dukung lingkungan.

“Maka dari itu KLHS ini perlu kita bahas bersama, karena ini bagian penting serta pijakan dalam menyusun revisi RTRW Kota Bengkulu,” ujar Devi.

Devi menambahkan, dengan dilakukannya FGD KLHS ini, diharapkan penyusunan revisi RTRW Kota Bengkulu 2027–2047 dapat menghasilkan arah tata ruang yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Kemudian keberlanjutan lingkungan, sehingga ruang yang ada dapat lebih tertata saat menerapkan cita-cita daerah,” tambahnya.

Wali Kota Bengkulu, Dr. H. Dedy Wahyudi, SE, MM yang hadir membuka FGD KLHS tersebut menyampaikan, RTRW perlu memiliki ruang untuk penyesuaian berkala.

“Sehingga perkembangan Kota Bengkulu bisa mengikuti kebutuhan masyarakat dan dinamika yang terus berkembang. Revisi yang dilakukan, tentu menjadi mekanisme penting agar tata ruang kita tetap relevan,” katanya.

Dengan FGD KLHS tersebut, Dedy menekankan, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat, untuk memberi sumbang saran dan masukan terutama dalam proses penyusunan tata ruang Kota Bengkulu.

“Perencanaan tentunya tidak hanya berorientasi pada kebutuhan saat ini saja, tetapi juga dapat menjadi dasar pembangunan Kota Bengkulu ke depan,” demikian Dedy.(ADV)

Komentar