Bengkulu Selatan, tintabangsa.com– Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, memanggil Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terkait perizinan gerai Alfamart dan Indomaret, pada hari Rabu (14/4/2021).
Rapat dalam pemanggilan pihak DPRD Bengkulu Selatan, dilaksanakan di ruang kerja Komisi II, yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Dodi Martian, S.Hut, MM, dan diikuti Anggota Komisi II.
Kepala Dinas Perindagkop, Herman Sunarya, M.H didampingi Kabid Perdagangan, Titien Prihatin hadir memenuhi undangan Komisi II. Kesempatan ini komisi II mempertanyakan rekomendasi teknis dari Dinas Perindagkop terkait perizinan Alfamart dan Indomaret. Dalam rapat tersebut terjawab bahwa Dinas Perindagkop tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk gerai Alfamart dan Indomaret.
“Setelah mendengar penjelasan dari Dinas Perindagkop. Kami Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, sepakat membuat rekomendasi. Ada dua poin rekomendasi, pertama meminta Pemda Membuat Tim Terpadu Menuntaskan Permasalahan Gerai Alfamart dan Indomaret. Poin kedua, apabila perizinan tidak diindahkan, maka perlu lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara Alfamart dan Indomaret. Dewan menyambung aspirasi masyarakat, khususnya yang memiliki usaha warung. Usaha mereka terdampak akibat adanya Alfamart dan Indomaret,” kata Dodi Martian. (ADV)