Kejari Bengkulu Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Ratusan Dokumen Diamankan

Kota Bengkulu, Tintabangsa.com, -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu yang dikelola oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya selama periode 2005–2026.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim gabungan Pidsus Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Bengkulu, Kamis (21/5/2026).

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya, Junaidi, yang berada di Kelurahan Tebeng serta kantor Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya yang berlokasi di kawasan Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, menjelaskan bahwa dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dari dua lokasi yang kami geledah, penyidik mengamankan lebih kurang 200 dokumen serta beberapa barang bukti lain yang mendukung proses penyidikan,” ujar Yuharmen.

Menurutnya, seluruh dokumen dan barang bukti yang telah disita akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut. Barang bukti tersebut juga akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian guna memperkuat konstruksi perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Yuharmen menegaskan, penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan berbagai dokumen dan alat bukti lainnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *