Bongkar Tabir Realisasi Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Indikasi Mark Up Mengemuka

Tanggamus, Tintabangsa.com, -Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai dipicu lemahnya pengawasan, penindakan, serta minimnya sanksi tegas dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Ironisnya, pihak sekolah sering kali mengalami kesulitan saat dimintai penjelasan terkait rincian alokasi dan realisasi Dana BOS oleh awak media. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah ada sesuatu yang sengaja ditutupi sehingga memunculkan dugaan praktik korupsi terselubung.

Pada Senin, 11 Mei 2026, sejumlah awak media menyoroti pengelolaan Dana BOS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terkait realisasi anggaran tahun 2024 dan 2025.

Pasalnya, SDN 1 Tegineneng menerima Dana BOS dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Namun, muncul dugaan adanya indikasi mark up dan minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditelusuri oleh APIP maupun aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, pada tahun 2024 SDN 1 Tegineneng menerima Dana BOS sebesar Rp130.500.000. Sementara pada tahun 2025, sekolah tersebut kembali menerima Dana BOS sebesar Rp145.800.000.

Pada tahun anggaran 2024, SDN 1 Tegineneng tercatat mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp35.933.800. Kemudian untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp17.401.000.

Selain itu, anggaran administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp11.365.525. Besarnya anggaran administrasi tersebut pun menjadi sorotan publik, terlebih di era digital saat ini.

Tak hanya itu, pembayaran honorarium sebesar Rp28.750.000 juga turut menjadi perhatian.

Sementara pada tahun 2025, SDN 1 Tegineneng kembali mengalokasikan anggaran sarana dan prasarana sebesar Rp33.647.525 serta administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp3.162.600, dan sejumlah pos anggaran lainnya.

Namun demikian, sejumlah dewan guru maupun bendahara sekolah disebut belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait realisasi penggunaan Dana BOS tersebut.

Saat dikonfirmasi, bendahara SDN 1 Tegineneng mengaku tidak memahami secara detail terkait realisasi anggaran Dana BOS dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada kepala sekolah.

“Saya tidak paham, Mas. Saya takut salah bicara. Yang mengetahui soal realisasi Dana BOS itu hanya kepala sekolah,” ujarnya.

Menyikapi dugaan tersebut, tim media berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan penelusuran terhadap realisasi Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Penelusuran terhadap realisasi Dana BOS tersebut dinilai penting sebagai bentuk keseriusan aparat pengawas dan penegak hukum, seperti Inspektorat maupun Kejaksaan, dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan.

Apakah realisasi anggaran Dana BOS SDN 1 Tegineneng akan diperiksa dan diaudit? Publik menunggu tindak lanjut aparat terkait.

Kantor redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SDN 1 Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, terkait pemberitaan ini. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *