BENGKULU, TINTABANGSA.COM,-Ketua DPRD Kota Bengkulu sekaligus Ketua terpilih DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, angkat bicara terkait pemagaran atau penyegelan kantor DPD Golkar Kota Bengkulu oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut.
Mardensi mengaku baru mengetahui adanya pemagaran kantor partai setelah mendapatkan informasi dari sejumlah pihak. Ia kemudian turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Saya baru mendapat informasi bahwa kantor Golkar Kota dipagar. Setelah saya turun langsung ke lapangan, ternyata benar kantor Golkar Kota dipagar oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris,” ujar Mardensi.
Menurutnya, pihak ahli waris menyampaikan bahwa tanah tempat berdirinya kantor DPD Golkar Kota Bengkulu merupakan milik keluarga mereka. Namun hingga saat ini dirinya mengaku belum melihat dokumen resmi atau surat kepemilikan yang menjadi dasar klaim tersebut.
“Mereka menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris. Namun saya sendiri belum melihat dokumen atau surat-surat yang dimaksud, sehingga saya belum bisa memastikan lebih jauh,” katanya.
Mardensi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari pihak ahli waris maupun kuasa hukum mereka, persoalan lahan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan pernah dibahas dengan pengurus Golkar sebelumnya.
“Mereka menyebut sudah pernah melakukan komunikasi dan diskusi dengan ketua lama, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian. Akibat belum adanya penyelesaian itu, persoalan ini akhirnya terjadi di masa kepengurusan kami sekarang,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski persoalan tersebut disebut muncul sejak kepengurusan lama, dirinya sebagai ketua terpilih tetap merasa memiliki tanggung jawab untuk menyikapinya secara serius.
“Walaupun persoalan ini terjadi di masa kepengurusan lama, saya tetap harus bertanggung jawab karena sekarang saya memimpin. Namun perlu ditegaskan, tindakan pemagaran ini dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” tegasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Mardensi mengatakan pihaknya akan berdiskusi bersama tim kuasa hukum guna mengkaji aspek hukum dari tindakan pemagaran tersebut. Ia juga meminta agar pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dapat menunjukkan dokumen resmi sebagai dasar kepemilikan.
“Kalau memang ingin menunjukkan hak kepemilikan, tentu harus ada dasar yang jelas seperti sertifikat atau dokumen resmi. Tadi saya lihat dokumen itu belum diperlihatkan, tetapi pemagaran sudah dilakukan,” ujarnya.
Mardensi juga mengaku hingga kini tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait rencana pemagaran kantor partai tersebut. Ia hanya mendengar informasi bahwa pemberitahuan pernah disampaikan kepada pengurus lama, namun tidak ditindaklanjuti.
“Katanya pemberitahuan pernah disampaikan kepada ketua lama, tetapi tidak direspons. Soal itu saya tidak tahu karena sejak tanggal 25 kemarin kepengurusan kami baru mulai berjalan,” tutupnya.(TB)

