Proses dari Stockpile ke Kapal Diawasi Pengawas Independen, Kuasa Hukum Bebby Hussy: Operasional Perusahaan Melalui Mekanisme yang Bisa Ditelusuri

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Bebby Hussy kembali mengungkap sejumlah fakta teknis terkait operasional pertambangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/3/2026).

Salah satu keterangan penting disampaikan oleh saksi Mizi Ardian S, karyawan yang bertugas sebagai pengawas lapangan di area stockpile kawasan Pelabuhan Pulau Baai.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Mizi menjelaskan bahwa dirinya bertanggung jawab mengawasi alur batubara sejak tiba di stockpile hingga proses pemuatan ke kapal.

Pengawasan tersebut meliputi pemeriksaan administrasi pengapalan, pengecekan dokumen rencana muat, hingga memastikan kesesuaian barang sebelum batubara dipindahkan ke kapal.

Mizi menyebut bahwa sebelum proses pengapalan dilakukan, perusahaan surveyor independen terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kualitas batubara. Dalam praktiknya, pihak surveyor mengambil sampel batubara untuk dilakukan pengujian sebelum pemuatan dimulai.

“Setiap sebelum pengapalan, akan ada pihak surveyor yang memeriksa sampel batubara. Mereka juga berada di lokasi selama proses pengapalan berlangsung,” ujar Mizi dalam persidangan.

Menurutnya, penentuan titik pengambilan sampel sepenuhnya dilakukan oleh pihak surveyor independen sebagai bagian dari mekanisme standar dalam perdagangan batubara guna memastikan kesesuaian kualitas barang dengan dokumen pengapalan.

Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa setiap batubara yang masuk ke stockpile memiliki kode tertentu yang menunjukkan asal lokasi tambang. Sistem penandaan tersebut digunakan untuk memastikan keterlacakan barang sejak dari titik tambang hingga proses pengapalan.

Kuasa hukum terdakwa, advokat Yakup Hasibuan, menilai keterangan saksi tersebut menunjukkan bahwa operasional tambang yang dijalankan perusahaan kliennya berjalan melalui mekanisme yang dapat ditelusuri.

“Fakta persidangan memperlihatkan bagaimana kegiatan operasional itu berjalan. Ada pengawasan, ada pemeriksaan kualitas, dan semuanya tercatat dalam dokumen operasional perusahaan,” ujarnya.

Yakup juga menyinggung konteks kerja sama bisnis yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa aktivitas usaha yang dilakukan perusahaan terdakwa merupakan bagian dari hubungan kerja sama bisnis yang bersifat kontraktual.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Prof. Dr. Ir. Firman Pengaribuan, menambahkan bahwa rangkaian operasional tersebut menunjukkan kegiatan usaha pertambangan berjalan dalam mekanisme yang lazim di industri.

“Dalam kontraknya memang disebutkan pembiayaan dilakukan terlebih dahulu oleh pihak TBJ. Namun sampai sekarang pun profit sharing yang ada dalam perjanjian itu belum terlaksana,” kata Firman.

Ia menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi terkait operasional tambang dan proses pengapalan batubara, memberikan gambaran mengenai aktivitas usaha perusahaan sebelum perkara tersebut bergulir di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *