Bengkulu, tintabangsa.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp830.208.136,30 pada lima proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024.
Adapun lima paket pekerjaan yang bermasalah meliputi:
1. Rehabilitasi Jalan Semarak 4 Padang Serai sebesar Rp288,1 juta
2. Rehabilitasi Jalan Paket 1 sebesar Rp212,5 juta
3. Peningkatan Jalan Kampung Bugis sebesar Rp166,5 juta
4. Peningkatan Jalan Padang Serai Jalur Evakuasi sebesar Rp135,1 juta
5. Peningkatan Jalan Hotmix Kemang Manis sebesar Rp27,8 juta
Temuan tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium bersama Universitas Indonesia. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Dalam laporan resminya, BPK menegaskan:
“Kami menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp830.208.136,30 pada lima paket pekerjaan jalan karena volume dan spesifikasi teknis tidak sesuai kontrak. Atas kondisi tersebut, penyedia jasa wajib mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.”
BPK juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal. Dalam laporan audit disebutkan:
“Pengendalian kontrak oleh PPK dan PPTK belum optimal, serta pengawasan konsultan tidak berjalan efektif, sehingga penyimpangan pekerjaan tidak terdeteksi sejak awal.”
Meski kualitas pekerjaan di bawah standar, pembayaran tetap dilakukan secara penuh. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses verifikasi lapangan dan administrasi proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bengkulu segera mengambil langkah tegas.
“Wali Kota Bengkulu agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah paling lambat 60 hari sejak laporan diterbitkan,” tulis BPK dalam rekomendasinya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan menerima hasil pemeriksaan.
Dalam keterangannya di LHP BPK, pihak Pemkot saat itu menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memerintahkan penyedia jasa untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi terpisah, pihak Inspektorat Kota Bengkulu belum memberikan keterangan substantif terkait temuan tersebut.
Plt Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu, Yudi Susanda, menyampaikan:
“Saya cek ke PU dan Inspektorat dulu, ya, Pak. Kebetulan ini sedang pendampingan BPK juga (atas pemeriksaan tahun 2025, red).” jawab Yudi Susanda via pesan WhatsApp, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai langkah evaluasi maupun tindak lanjut internal atas temuan kelebihan pembayaran tersebut.
Sementara itu, Dinas PUPR Kota Bengkulu juga masih belum memberikan tanggapan resmi, meskipun upaya klarifikasi telah dilakukan.

