Temuan Perjadin DPRD Lebong diselesaikan APIP, FORMAL : “Baca UU TIPIKOR”

Lebong, tintabangsa.com – Temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 telah ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebong dalam hal ini Inspektorat Kabupaten.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Taufik Andari, M.Pd melalui Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Lilik Wijaya, SE.

“Pihak inspektorat sudah melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan surat rekomendasi tindak lanjut dari Bupati untuk OPD terkait yakni Sekwan,” sampai Lilik kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (11/12/2023).

Lilik juga mengatakan, pihak Sekretariat Dewan sudah menyerahkan dokumen untuk bahan tindak lanjut yang akan diserahkan ke BPK.

“Nantinya akan dibawa ke BPK untuk dilakukan rekon pada saat pembahasan tindak lanjut,” tambah Lilik.

Pembahasan tindak lanjut ini, terang Lilik, biasanya dilakukan pada Ikhtisar pemeriksaan semester ke-2 di tahun 2023.

“Perkiraannya Desember atau paling lama nanti di awal Januari,” tutup Lilik.

Di lain sisi, Ketua Formal, Mashuri menyampaikan bahwa meskipun sudah terjadi penyelesaian pengembalian keuangan negara, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum dalam temuan tersebut masih harus di usut.

“Coba baca UU Tipikor, dalam pasal 4 itu, mengembalikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak dapat menghapus pidana,” ujar Mashuri.

Mashuri juga menyampaikan, akan mengusut tuntas terkait temuan BPK ini dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan.

“Kami tekankan pada pihak APH dalam hal ini kejaksaan maupun pihak kepolisian, kalau temuan tersebut sudah di atas 1 milyar nanti akan kita bawa ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Intinya kami tidak akan berhenti kalau soal permasalahan ini,” terang Awi. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *