ESDM : Penyebab Jalan Talang Ratu Masih Dikaji, Inspektur Tambang Pusat Akan Turun

Lebong, tintabangsa.com – Dugaan keterkaitan aktivitas tambang galian C dengan patahnya ruas Jalan Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong sepertinya mulai mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, memastikan akan dilakukan kajian komprehensif bersama sejumlah pihak, termasuk Inspektur Tambang dari pemerintah pusat, guna memastikan apakah aktivitas tambang benar menjadi faktor penyebab kerusakan jalan tersebut.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, menyebut kajian itu penting dilakukan sebelum pemerintah mengambil kesimpulan maupun langkah lanjutan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Untuk menyatakan itu perlu dilakukan kajian. Tapi sudah diarahkan oleh Sekda (Provinsi Bengkulu, red) agar DLHK, ESDM, dan Inspektur Tambang turun bersama ke lokasi melakukan kajian,” ujar Rico saat dikonfirmasi tintabangsa.com, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan tambang di sekitar lokasi jalan yang mengalami longsor memang memungkinkan menjadi salah satu faktor penyebab. Namun hingga kini belum dapat dipastikan sebagai penyebab utama tanpa hasil kajian teknis yang menyeluruh.

“Kalau disimpulkan sebagai penyebab utama, itu perlu kajian. Tapi kalau salah satu faktor penyebab, kemungkinan bisa jadi karena lokasinya memang berdekatan dengan tambang,” katanya.

Rico turut menjelaskan bahwa pengawasan aktivitas pertambangan merupakan kewenangan Inspektur Tambang dari ESDM pusat, sementara pemerintah provinsi hanya menangani aspek rekomendasi dan administrasi perizinan.

“Pengawasan izin tambang itu ESDM pusat melalui Inspektur Tambang. ESDM provinsi hanya mengeluarkan rekomendasi dan administrasi melalui PTSP,” jelasnya..

Terkait izin tambang CV. Biotamang Indah yang disebut telah habis masa berlakunya sejak Februari 2026, Rico membenarkan bahwa pihak perusahaan memang telah mengajukan perpanjangan izin.

Namun hingga kini proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena syarat administrasi dinilai belum lengkap.

“Kami sudah mengembalikan berkas pengajuannya karena syaratnya belum terpenuhi,” katanya.

Di sisi lain, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa setiap proses perizinan tambang batuan telah melalui tahapan verifikasi lapangan.

Kepala Tim Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Didi Ardiansyah, menyebut pihaknya selalu melakukan pengecekan langsung sebelum izin diterbitkan.

“Terhadap permohonan perizinan berusaha, baik IUP maupun SIPB, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu selalu turun ke lapangan untuk pengecekan,” ujar Didi.

Ia menjelaskan, pengecekan tersebut meliputi keterdapatan sumber daya, kesesuaian komoditas, kelengkapan administrasi dari desa dan kecamatan, serta kesesuaian tata ruang lokasi permohonan.

“Sehingga dapat diketahui apakah permohonan tersebut sesuai atau tidak,” tambahnya.

Salah satu syarat yang diminta ESDM kepada pemilik galian C yang akan mengajukan perpanjangan izin di wilayah Talang Ratu tersebut ialah rekomendasi dari PUPR terkait kondisi jalan dan rencana pembangunan di kawasan tersebut.

Menurut Rico, hingga saat ini rekomendasi tersebut belum pernah diterbitkan oleh pihak terkait.

“Kami konfirmasi ke pihak PUPR Provinsi pun juga belum pernah mengeluarkan surat ataupun rekomendasi apa pun,” ujarnya.

Bahkan, Rico menyebut kemungkinan izin tambang tidak diperpanjang tetap terbuka apabila hasil kajian nantinya menunjukkan adanya kontribusi signifikan aktivitas tambang terhadap kerusakan jalan maupun potensi kebencanaan di kawasan Talang Ratu.

“Kalau memang ada indikasi mengarah ke sana, bisa jadi izin itu nantinya tidak terbit,” katanya.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga disebut dapat mengambil langkah lebih jauh, termasuk merevisi tata ruang wilayah agar kawasan rawan bencana tidak lagi diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.

“Kalau nanti kesimpulannya memang berkaitan dengan kebencanaan, bisa saja wilayah itu ditutup untuk izin tambang melalui revisi RTRW,” pungkas Rico.

Sebelumnya, Bupati Lebong Azhari menyampaikan terdapat dua faktor yang diduga menjadi pemicu kerusakan Jalan Talang Ratu, salah satunya aktivitas tambang galian C di sekitar lokasi.

Namun hingga kini pemerintah masih menunggu hasil kajian teknis untuk memastikan penyebab utama kerusakan jalan yang terus berulang tersebut. (bks)

Ralat: Redaksi melakukan perubahan pada sebagian isi berita dengan menghapus pernyataan narasumber terkait kapasitasnya saat masih bertugas di DLHK Provinsi Bengkulu. Perubahan dilakukan atas permintaan narasumber karena dinilai berada di luar konteks kewenangan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *