Kabid SMK Dikbud Bengkulu Diperiksa Polisi, Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Rp3,2 Miliar Kian Menguak

Bengkulu Tengah, Tintabangsa.com -Penyelidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,2 miliar mulai mengarah ke jajaran pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Polres Bengkulu Tengah diketahui telah memeriksa Kepala Bidang Pembinaan SMK Dikbud Provinsi Bengkulu terkait proyek yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Pemeriksaan terhadap pejabat yang membidangi pendidikan SMK itu dinilai menjadi langkah penting dalam mengurai dugaan penyimpangan proyek revitalisasi yang didanai pemerintah pusat. Penyidik mendalami sejauh mana peran dan pengawasan pihak Dikbud Provinsi dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Susilo yang disampaikan Kanit Tipidkor IPDA Nopiarman membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pengumpulan alat bukti dalam tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan. Kami sudah memanggil Kabid SMK Diknas Provinsi untuk dimintai keterangan,” ujar Nopiarman, Jumat (8/5/2026).

Tidak hanya fokus pada administrasi proyek, penyidik juga mulai membedah kondisi teknis bangunan revitalisasi. Pemeriksaan fisik oleh tenaga ahli akan dilakukan guna memastikan apakah hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan nilai anggaran proyek yang mencapai miliaran rupiah itu.

Selain Kabid SMK, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis di Jakarta, hingga para pekerja proyek. Penyidik bahkan menggandeng calon ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

“Kami melanjutkan pemeriksaan terhadap para tukang, PPK dan tim teknis di Jakarta, pemeriksaan fisik oleh ahli, permintaan keterangan ahli hukum pidana, serta ahli keuangan negara,” lanjut Nopiarman.

Saat ini, polisi juga masih menunggu hasil audit Inspektorat Kementerian yang sebelumnya telah melakukan pengecekan fisik proyek sejak akhir April 2026. Hasil audit itu nantinya akan menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan ada atau tidaknya potensi kerugian negara.

Sementara itu, Kabid SMK Dikbud Provinsi Bengkulu, Rainer, belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan yang dijalaninya saat dikonfirmasi wartawan.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat sipil. Ketua LSM Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut tanpa tebang pilih.

“Ini menyangkut uang negara dan dunia pendidikan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai proyek pendidikan justru menjadi bancakan oknum tertentu,” tegasnya.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *