Bengkulu – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Bengkulu menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dukungan tersebut datang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu.
Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Dra. Rosminiarty, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital yang dapat memengaruhi perkembangan mental, emosional, dan sosial mereka.
“Pembatasan ini sangat diperlukan agar anak-anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, seperti kekerasan, perundungan siber, maupun informasi yang berpotensi merusak perkembangan psikologis anak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anak merupakan kelompok yang rentan sehingga membutuhkan perlindungan maksimal, termasuk dalam penggunaan teknologi digital. Tanpa pengawasan yang tepat, media sosial dapat memberikan pengaruh negatif yang cukup besar terhadap perilaku anak.
Rosminiarty juga mengajak orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak saat menggunakan media sosial. Menurutnya, pendampingan yang baik menjadi kunci dalam menciptakan kebiasaan digital yang sehat.
“Peran orang tua sangat penting. Anak-anak tidak hanya perlu dibatasi, tetapi juga diberikan pemahaman agar dapat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Diskominfo Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial juga penting untuk menjaga kesehatan mental anak di tengah derasnya arus informasi digital.
“Pembatasan ini sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif yang dapat memengaruhi kondisi psikologis, seperti kecemasan, stres, hingga gangguan perilaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat berdampak pada pola pikir dan interaksi sosial anak. Risiko seperti perundungan siber (cyberbullying), kecanduan gawai, serta paparan informasi yang tidak layak menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak.
Lebih lanjut, Nurlia Dewi menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pendampingan yang tepat dinilai dapat membantu anak menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
“Orang tua harus hadir dalam setiap proses tumbuh kembang anak, termasuk dalam penggunaan teknologi. Pengawasan dan komunikasi yang baik akan menjadi benteng utama bagi anak dari pengaruh negatif dunia digital,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi Majid, juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pembatasan media sosial bagi anak merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas sosial serta membentuk karakter generasi muda yang lebih baik.
Menurutnya, pengaruh media sosial yang tidak terkontrol dapat berdampak pada pola pikir dan perilaku generasi muda, sehingga diperlukan peran bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Dengan adanya sinergi dari berbagai OPD ini, diharapkan kebijakan Komdigi dapat berjalan efektif dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang anak menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. (Adv)

