Bengkulu – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu, Ns. Gusti Miniarti, S.Kep., M.H., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Gusti Miniarti, kebijakan yang didorong oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut merupakan langkah strategis dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital.
“Pembatasan ini sangat penting sebagai upaya pencegahan agar anak-anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, termasuk kekerasan, pornografi, maupun perundungan siber,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan yang masih dalam tahap perkembangan, baik secara emosional, psikologis, maupun sosial. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan ekstra, termasuk dalam penggunaan teknologi digital.
Lebih lanjut, Gusti Miniarti menekankan bahwa peran keluarga, khususnya orang tua, sangat krusial dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial. Pendampingan yang intensif dinilai dapat membantu anak memahami batasan serta menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
“Orang tua harus hadir dan terlibat aktif. Bukan hanya memberikan akses, tetapi juga memberikan edukasi serta pengawasan agar anak tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” tambahnya.
Selain itu, pihak DP3AP2KB Provinsi Bengkulu juga akan terus mendorong program edukasi dan literasi digital yang ramah anak, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di era digital.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan pembatasan media sosial ini dapat berjalan efektif dan mampu menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. (Adv)

