BENGKULU, TINTABANGSA.COM,-Terdakwa Beby Hussy menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya praktik suap atau gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan yang menyeret namanya ke persidangan. Pernyataan itu disampaikannya dalam nota pembelaan pribadi pada sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tipikor, Senin (4/5/2026) malam.
Dalam pledoinya, Beby menjelaskan bahwa sebagai pemilik usaha, ia memang memiliki tanggung jawab terhadap jalannya perusahaan. Namun, ia mengakui keterbatasan dalam memahami aspek teknis di sektor pertambangan yang dinilai kompleks. Karena itu, pengelolaan operasional perusahaan sepenuhnya dijalankan oleh jajaran direksi dan karyawan sesuai tugas masing-masing.
Ia juga menuturkan bahwa alasan tersebut membuat dirinya tidak mengambil posisi sebagai direksi di PT Inti Bara Perdana (IBP), perusahaan yang diambil alihnya sejak 2004. Pengelolaan operasional, termasuk aspek teknis, dipercayakan kepada pihak yang dinilai lebih kompeten.
Menurut Beby, dirinya tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci terkait proses pengurusan izin. Ia hanya mengetahui bahwa perusahaan menggunakan jasa konsultan, tanpa memahami secara detail mekanisme yang dijalankan. Ia juga menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun menghendaki tindakan yang melanggar hukum.
“Saya sama sekali tidak tahu-menahu jika ada praktik suap dalam pengurusan tersebut. Saya baru mengetahui setelah adanya penetapan tersangka terhadap seorang ASN dalam kasus perizinan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Beby menyoroti kejanggalan dalam dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan perizinan PT Ratu Samban Mining (RSM), sementara dirinya tidak memiliki jabatan apapun di perusahaan tersebut. Keterlibatannya, kata dia, hanya sebatas kerja sama antarperusahaan yang dituangkan dalam perjanjian resmi.
“Saya tidak mengetahui proses perizinan di PT RSM. Posisi saya hanya sebatas mitra kerja sama, bukan pihak yang mengurus atau mengambil keputusan,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam pengurusan perizinan disebut tidak tersentuh dalam perkara tersebut.
“Saya yang tidak tahu apa-apa, tapi justru harus menanggung akibatnya,” ucapnya.
Dalam pembelaannya, Beby turut menegaskan bahwa tidak ada indikasi niat jahat dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Seluruh sistem keuangan, menurutnya, dikelola secara profesional dengan melibatkan jasa konsultan, sebagaimana praktik umum di dunia usaha.
Menutup nota pembelaannya, Beby memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Ia berharap dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh dan memberikan putusan yang adil. Saya memohon untuk dibebaskan dari segala dakwaan,” tutupnya.(TB)

