Bukan Karena Berbuat, Tapi Karena Berada?” Pledoi Bebby Hussy Soroti Pergeseran Asas Hukum

BENGKULU, TINTABANGSA.COM,-Persidangan perkara yang menjerat Bebby Hussy menghadirkan dinamika yang tidak hanya berkutat pada pembuktian fakta, tetapi juga memunculkan perdebatan mendasar soal prinsip hukum pidana. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, mencuat kritik tajam terhadap dugaan pergeseran asas geen straf zonder schuld tiada pidana tanpa kesalahan menjadi apa yang disebut sebagai guilt by association.

Kalimat pembuka pledoi itu seolah menjadi garis tegas antara dua realitas: hukum sebagaimana seharusnya ditegakkan, dan hukum sebagaimana dipersepsikan tengah berjalan dalam perkara ini. Pihak pembela menilai, kliennya tidak ditempatkan sebagai pelaku aktif, tidak pula sebagai pihak yang memiliki niat ataupun pengetahuan utuh atas peristiwa yang didakwakan. Sebaliknya, Bebby disebut hanya berada pada posisi tertentu yang kemudian ditarik menjadi dasar pertanggungjawaban hukum.

Di ruang sidang, narasi pembelaan menggambarkan adanya asumsi yang berkembang bahwa seseorang dapat dianggap mengetahui, menyetujui, bahkan terlibat, hanya karena kedudukannya. Analogi yang disampaikan pun sederhana: seperti lembaga keuangan yang memberikan pinjaman, namun dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pihak peminjam. Bagi kuasa hukum, pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan batas antara pelaku dan pihak yang sekadar berada dalam struktur.

Fakta-fakta persidangan, menurut pembela, justru menunjukkan adanya perbedaan peran yang signifikan. Disebutkan siapa saja yang berhubungan langsung dengan pihak konsultan, siapa yang melakukan negosiasi, hingga siapa yang menandatangani dokumen. Sementara itu, ada pula pihak yang disebut tidak mengetahui secara utuh jalannya proses tersebut. Namun pada akhirnya, rangkaian fakta itu dinilai seolah diringkas menjadi satu pertanyaan besar: siapa yang harus bertanggung jawab.

“Jangan sampai pengadilan ini menjadi sarana legalisasi bagi spekulasi,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pledoi. Pernyataan itu tidak bersifat menyerang, melainkan menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya bertumpu pada fakta, bukan asumsi, serta bahwa kesalahan harus dibuktikan secara konkret, bukan ditarik dari posisi atau jabatan.

Selain itu, pembela juga menyoroti munculnya fakta yang sama dalam konstruksi perkara berbeda. Satu peristiwa disebut kembali didakwakan dalam konteks lain, memunculkan kekhawatiran terjadinya double jeopardy—yakni seseorang berpotensi menghadapi dua ancaman hukuman atas fakta yang serupa. Dalam perspektif keadilan, hal ini dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.

Perkara yang dipecah menjadi beberapa bagian juga menjadi sorotan. Pembela menilai, kondisi ini dapat memperbesar ancaman hukum bukan karena bertambahnya perbuatan, melainkan akibat konstruksi perkara itu sendiri. Di titik ini, hukum dinilai menjadi semakin kompleks dan sulit dipahami secara awam.

Bagi terdakwa, dampaknya tidak sekadar pada proses hukum, tetapi juga menyentuh aspek personal mulai dari kebebasan, reputasi, hingga kepercayaan terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, pledoi ini tidak hanya diposisikan sebagai pembelaan, tetapi juga sebagai permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan secara utuh fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa hukum berharap, putusan yang diambil nantinya tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang substantif. Sebab pada akhirnya, perkara ini menyisakan satu pertanyaan mendasar yang belum sepenuhnya terjawab: apakah seseorang dihukum karena apa yang ia lakukan, atau semata karena posisi di mana ia berada.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *