Lebong – Dua orang berinisial JP (24), warga Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, bersama RC (18) warga Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Kamis (31/11/2024) sore.
Keduanya diamankan saat berada di pinggir jalan raya Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.
“Saat diamankan, kita lakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 36,16 gram ganja yang dibungkus kertas koran dalam plastik,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi, saat rilis pada Rabu (13/11/2024).
Petugas juga mengamankan 1 unit Hp merek Oppo, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan kemudian dibawa ke Mapolres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Wakapolres.