Mukomuko, tintabangsa.com – Pemerhati Hukum Tata Negara Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago, SH., MH, menduga pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mukomuko gegabah dalam membuat keputusan, menghentikan semua bentuk kampanye terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3 Sapuan – Wasri.
Muslim Chaniago mengungkapkan itu mengamati surat KPU Mukomuko nomor 680/PL/02/4-SD/1706/2024 perihal tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan. Menghentikan seluruh metode kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil Walikota.
‘’Saya membaca surat KPU untuk melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu, intinya menghentikan semua metode kampanye paslon nomor 3, terlalu tendensius. Sebuah keputusan yang bisa menimbulkan multi tafsir orang-orang. Secara politik merugikan Paslon,’’ kata Muslim Chaniago.
Dasar Bawaslu merekomendasikan penghengtian kampanye Paslon Nomor 3, kata Muslim, berkelit dengan persoalan cuti di luar tanggungan negara terhadap Sapuan – Wasri selaku calon petahana.
Mestinya, sebelum melahirkan sebuah keputusan rekomendasi, pihak penyelenggara terlebih dulu mendalami aturan tentang cuti kampanye.
‘’Saya melihat itu kan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko secara fakta sudah diberhentikan sementara, sampai dengan tanggal 23 November 2024, akhir masa kampanye. Jadi dengan dilantiknya pejabat sementara Pejabat BupatiMukomuko saudara M. Rizon, berarti Sapuan -Wasri sudah berhenti dalam tanggungan negara,’’ kata Muslim.
Muslim menegaskan, tidak ada lagi asumsi mereka (Sapuan – Wasri) sebagai bupati dan wakil bupati. Karena kata Muslim, Pejabat Bupati secara yuridis adalah orang yang diberikan wewenang untuk menjalankan tugas kepala daerah sebagai bupati.
‘’Menurut saya, memang agak tendensius secara politik atau pemahaman administrasi KPU dan Bawaslunya harus lebih kuat terhadap penafsiran ini,’’ ujarnya.
Alasan kedua, surat permohonan cuti calon petahana Sapuan – Wasri tidak sama dengan edaran gubernur. Ditegaskan Muslim Chaniago, Surat edaran gubernur itu hanya sebagai pedoman saja.
‘’Tidak harus memang surat izin cuti yang dikeluarkan Pasangan calon sama persis. Cuti di luar tanggungan negara telah berlaku secara yuridis dengan telah dilantiknya pejabat bupati,’’ ulasnya.
Secara hukum keputusan KPU melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu menghentikan kampanye pasangan calon nomor 3 Sapuan – Wasri dapat dipersoalkan.
‘’Pertanyaannya, pejabat bupati sudah dilantik, kemudian sudah menjalankan wewenang sebagai bupati. Secara otomatis salah satu persyaratan konsideran pelantikan pejabat bupati itu pasti calon petahana maju sebagai calon bupati,’’ tegasnya.
‘’Kalau petahana tidak maju sebagai calon bupati, tidak mungkin ada pejabat bupati. inikan permanen ini, selama ini dia (Sapuan – Wasri) tidak punya akses untuk menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah dinas, termasuk kepada pejabat pemerintah, karena dia tidak bupati lagi. Dan yang bersangkutan sudah berhenti secara permanen selama masa kampanye ini,’’ imbuhnya.
Mangkanya, kata Muslim, pihaknya meyakini surat keputusan KPU itu bertendensi politik.
‘’Orang bisa melahirkan banyak spekulasi terhadap surat KPU itu,’’ tandasnya.
Secara politik, keputusan penghentian kampanye terhadap pasangan calon sangat merugikan. Setidak-tidaknya sudah beredar luas bahwa pelaksanaan kampanye pasangan calon nomor urut 3 sudah diberhentikan semua bentuk kampanyenya.
‘’Itu sangat merugikan, KPU memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan itu. Jadi menurut saya, surat KPU itu bersifat tendensius. Kecuali, tidak ada pejabat bupati yang diangkat, orang-orang akan meragukan calon petahananya belum cuti,’’ demikian Muslim Chaniago.
Tim Legal Paslon Nomor 3 Sapuan – Wasri, Ali Akbar menjelaskan, bahwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang