Mukomuko, tintabangsa.com – Polsek Sungai Rumbai, berhasil menangkap 2 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. DDP (27/9/2024), sekira pukul 18. 00 WIB.
Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Robby Has Wantania, SH, menerangkan, 2 tersangka tersebut inisial R dan F. yang diketahui merupakan residivis pencurian TBS dengan korbannya PT. DDD.
Menurut Kapolsek Sungai Rumbai, ke 2 tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/lX/2024/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, pada hari Jumat, 13 September 2024 Pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolsek Sungai Rumbai, kejadian ini berawal ketika pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 07.00 WIB, security PT DDP Ipuh, saudara Herlambang dan Riyo, melaksanakan patroli di dalam kawasan PT DDP IPUH Div V AME.
Pada saat di POS Satpam, Riyo dan Herlambang, melihat satu unit mobil Pick Up Ranger Doble Cabin Warna Silver No Polisi BE 8263 AH yang dikendarai pelaku masuk ke dalam kawasan perkebunan kelapa sawit PT DDP Div V AME.
Karena curiga dengan mobil tersebut, sekira 20 menit Riyo dan Herlambang mengikuti jejak mobil dan tidak lama bertemu dengan para pelaku yang sedang memuat TBS sawit yang sudah ditumpuk dipinggir jalan di kawasan Div V AME Blok E 12 kedalam mobil pelaku.
Setelah itu, Riyo menanyakan kepada salah satu pelaku “Buah sawit siapa yang dimuat?” dan dijawab oleh salah satu pelaku “Ini buah sawit Kleman Bayu”. Setelah itu saudara Riyo pergi lalu menelpon Asisten dan Danru perkebunan, tidak lama kemudian pelaku pun kabur dengan mobil dan membawa sebagian buah sawit yang sudah dimuat dan sebagian masih tertinggal di lokasi.
Kemudian, Riyo dan Herlambang mengejar pelaku dengan naik sepeda motor. Namun setelah berada di kawasan kebun masyarakat, para pelaku berhenti dan mengancam mereka dengan batu membuat Riyo dan Herlambang ketakutan dan pergi setelah itu busi sepeda motor dirusak oleh pelaku.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Polsek Sungai Rumbai diantaranya Nota Timbangan sisa TBS yang belum sempat dibawa pelaku seberat Rp. 530 Kg, 2 TBS setelah disisihkan, dan 1 unit mobil pick up ford ranger tanpa nopol beserta kunci kontak
Akibat kejadian tersebut, perusahaan PT. DDP mengalami kerugian sekitar 1000 kg TBS sawit atau senilai Rp 2.600.000. Atas kejadian ini, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP. (AD/TB)