Lebong, tintabangsa.com – Program Desa di Desa Talang Baru II, Kecamatan Topos Kabupaten Lebong hingga menuju pencairan DD/ADD tahap dua ini belum berjalan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Talang Baru II Kecamatan Topos, Azallupi, Sabtu (17/6/2023).
“Tunggu Camat, Camat baru keluar dari rumah sakit. Jadi kami masih menunggu instruksi dari camat,” ujar Azallupu saat memberikan keterangan di kediamannya, Sabtu (17/6/2023).
Selain itu, terkait dengan Program apa saja yang akan diselenggarakan di Desa, Azallupi juga melimpahkan pertanyaan awak media kepada Camat Topos, Zerly.
“Kemaren tu kami lah dikasih tau kek camat, pokoknya tanya dengan camat saja. Bukan kami tidak mau memberi informasi, tapi langsung saja tanyakan dengan camat,” jelas Azallupi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Samirudin menyampaikan bahwa Camat tidak memiliki wewenang untuk mengatur daerah otonomi Desa.
“Desa itu punya kewenangan penuh, dari kegiatan itu akan dilaksanakan hingga selesai dilaksanakan. Karena di situ jelas pengguna anggaran itu adalah Kepala Desa,” ujar Kabid Pemdes Dinas PMD, Samirudin di ruangannya, Senin (17/6/2023).
Dalam Paragraf 3 Pasal 46 Permendes nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyaraka Desa juga diatur, Kepala Desa hanya menyampaikan usulan Rencana Kerja Pemerintahan Desa kepada Camat. Dengan begitu, camat hanya mengetahui program Desa berdasarkan usulan dari Pemerintah Desa.
Di tempat lain, terkait dengan instruksi pembatasan akses informasi dari Desa di Kecamatan Topos kepada awak media. Jika pernyataan Kepala Desa Talang Baru II ini benar, maka Camat Topos Zerly dapat dianggap menghalang-halangi tugas jurnalistik. Hal ini kemudian ditanggapi oleh Anggota DPRD Kabupaten Lebong, Rama Chandra.
“Desa itu otonom, tidak ada kewenangan camat untuk mengatur tentang Program di Desa. Yang mengatur Desa itu Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan perangkatnya, serta Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa,” ujar Rama Chandra.
Beliau juga menjelaskan, tanggung jawab camat yaitu pembinaan dan pengawasan. Terkait dengan larangan memberikan informasi, Rama Chandra menyampaikan,
“Tidak ada hak camat untuk melarang larang kades untuk memberikan keterangan informasi kepada media. Kecuali yang diajarkan camat kepada desa dan BPD adalah hal-hal yang tidak diatur oleh undang undang dan peraturan.” terang Rama Chandra di kediamannya, Senin (19/6/2023).
“Tapi jika dia (camat) melarang kepala desa untuk tidak memberikan penjelasan kepada media sehubungan dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan, dan tanggung jawabnya, itu salah,” tutup Rama Candra.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Ketua SMSI Provinsi Bengkuku, Wibowo Susilo. (bks)