Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Desak Perusahaan Pertambangan Perbaiki Jalan Milik Provinsi

Bengkulu, Tintabangsa.com – Ketua Komisi III Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali mendesak perusahaan di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu segera memperbaiki jalan milik Provinsi Bengkulu yang rusak akibat aktivitas pertambangan.

Tantawi mengatakan rusaknya jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer milik provinsi itu sudah berjalan sejak 2018 lalu. Jalan itu merupakan aset pemerintah provinsi Bengkulu yang dirusak dengan cara digali oleh perusahaan tambang atas adanya keberadaan batu bara.

“Kami minta perusahaan bertanggung jawab. Ini kan belum ada keputusan tukar gulingnya, maka ini bisa dikatakan tindakan pidana,” tegas Tantawi saat diwawancarai di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (18/05/2022).

Tantawi menjelaskan keberadaan perusahaan memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun di situ ada fasilitas umum yang pembangunannya dibiayai oleh negara sehingga tidak diperkenankan untuk dirusak.

Beberapa tahun lalu, kata Tantawi, perusahaan pernah mengajukan usul untuk tukar guling jalan provinsi namun usulan itu tidak disetujui oleh Pemprov Bengkulu.

“Kami belum menyetujui keinginan perusahaan dengan adanya tukar guling, tapi perusahaan justru tetap menambang dan merusak aset provinsi tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diperbaiki,” jelas Tantawi.

Selanjutnya, karena jalan provinsi telah digali oleh adanya batubara, maka perusahaan wajib mengganti jalan baru meski saat ini telah dilakukan hotmix sementara sebagai pengganti lapen.

“Keberadaan jalan tak dapat dimanfaatkan lagi karena telah dikeruk perusahaan, sehingga imbasnya masyarakat di beberapa desa yang melewati jalan tersebut harus rela dengan kondisi jalan tanah dan berdebu,” kata dia.

Ia menanggapi dengan adanya upaya pendekatan hukum bisa memberi opsi perusahaan untuk mengambil keputusan terbaik.

“Untuk itu, jika memang sudah ada upaya pendekatan melalui aparat penegak hukum, maka silahkan perusahaan memenuhi tuntutan pemerintah provinsi dengan kesepakatan yang bisa disampaikan antara keduanya,” tukas Tantawi.(TB/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *