Dewan Provinsi Edwar Samsi, Dukung Program SK Pembebasaan Pajak Kendaraan Motor

ADVERTORIAL211 Dilihat

Bengkulu, tintabangsa.com- Ketua Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menyampaikan berita baik terkait terbitnya surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor C.163.BPKD Tahun 2001 tentang pembebasan pokok tunggangan dan denda pajak kendaraan roda dua dalam wilayah provinsi Bengkulu (07/03/2021).

“Kita sambut baik dan mendukung langkah Gubernur Bengkulu membebaskan tunggakan pokok pajak dengan dikeluarkannya SK Gubernur” ungkap Edward.

Menurut Edwar gubernur dan wakil gubernur menunjukkan konsistensinya terkait janji pada Pilkada 2020 lalu.

“Ini wujud dari komitmen realisasi janji kampanye Pilkada lalu kita sambut baik karena tidak butuh waktu lama lagi Gubernur rohidin usai dilantik untuk merealisasikan”, ujarnya.

Dengan membebaskan pokok pajak dan denda kendaraan roda dua sangat dinantikan masyarakat terutama terkait kondisi ekonomi yang kurang baik akibat pandemi covid 19.

“Tentu ini mengingatkan meringankan beban masyarakat apalagi saat ini kondisi ekonomi memang kurang baik akibat penemuan covid 19”, jelasnya (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *