Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Agenda Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

ADVERTORIAL147 Dilihat

Bengkulu,tintabangsa.com,-Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-V Masa Persidangan ke – I Tahun Sidang 2021, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (9/2/2021),Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri beragendakan Pengumuman atas berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2016-2021.

Pelaksanaan Rapat Paripurna terhadap pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat 1 ( satu) Penberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 1 (satu) Huruf a dan Huruf b diumukan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Usai pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2016-2021, dilanjutkan Penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu sebagai bahan kelengkapan untuk diusulkannya pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, dengan disaksikan Gubernur Bengkulu, ketua-ketua fraksi serta Forkomompinda Provinsi Bengkulu. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *