Delapan Bulan Buron, Pelaku Pemerkosaan Perempuan Penyandang Disabilitas Ditangkap Polresta Bengkulu di Lampung

 Bengkulu – Setelah buron selama berbulan-bulan, kerja keras jajaran Polresta Bengkulu akhirnya membuahkan hasil. Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (27), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang terjadi di Kota Bengkulu pada Maret 2026. Tersangka diamankan di wilayah perkebunan tebu Gula Putih Mataram (GPM), Provinsi Lampung, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., di Aula Sipropam Polresta Bengkulu, Jumat (9/10/2026) pukul 13.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, KBO Reskrim IPDA Leo, Kanit PPA IPDA Eko, serta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang terus dilakukan oleh jajarannya untuk menelusuri keberadaan tersangka hingga ke luar Provinsi Bengkulu.

“Sejak laporan diterima, kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Tim terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Lampung. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Rahmad Hidayat.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/144/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, tertanggal 21 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, korban berinisial SO merupakan perempuan penyandang disabilitas fisik yang tidak dapat berjalan tanpa bantuan kursi roda. Pada malam sebelum kejadian, korban pergi bersama seorang temannya untuk membeli pakaian Lebaran. Di kawasan ruko Pasar Minggu, korban dan temannya bertemu dengan tersangka RS.

Dalam rangkaian peristiwa yang diungkap penyidik, tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika korban ditinggalkan bersama dirinya. Tersangka kemudian diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual disertai kekerasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius yang memerlukan penanganan medis.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka robek pada bagian vagina dan anus korban akibat kekerasan. Luka tersebut menimbulkan rasa sakit serta menghambat korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Fakta ini semakin menegaskan pentingnya penanganan perkara secara serius, dengan tetap memperhatikan perlindungan, keselamatan, dan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

“Perkara ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan perempuan penyandang disabilitas yang berada dalam kondisi rentan. Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap korban. Kami juga mengingatkan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas,” ujar Kapolresta.

Tim Resmob Macan Gading Telusuri Keberadaan Tersangka hingga Lampung

Setelah menerima laporan, Kapolresta Bengkulu memerintahkan Satreskrim untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku. Tim Resmob Macan Gading kemudian melakukan serangkaian upaya penelusuran hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Provinsi Lampung.

Pada Senin, 5 Oktober 2026, tim memperoleh informasi bahwa RS berada di wilayah Lampung Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa, 6 Oktober 2026, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu bergerak menuju Provinsi Lampung.

Dalam pelaksanaannya, tim berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, untuk mendukung upaya pencarian dan pengamanan tersangka. Kerja sama lintas wilayah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak tersangka yang telah meninggalkan wilayah Bengkulu.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, tim gabungan yang didampingi Kapolsek dan personel Polsek Seputih Mataram berhasil mengamankan RS di kawasan perkebunan tebu GPM, Provinsi Lampung. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Bengkulu mengapresiasi kerja keras personel yang terus melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil ditemukan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarkepolisian dalam menangani perkara yang membutuhkan penelusuran lintas daerah.

“Keberhasilan mengamankan tersangka ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan, ketekunan dalam melakukan penyelidikan, serta koordinasi yang baik dengan jajaran kepolisian di wilayah Lampung. Kami tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi terus berupaya mencari keberadaan tersangka agar perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar dress berwarna biru abu-abu dan satu lembar celana dalam berwarna ungu milik korban. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ketentuan Pasal 473 ayat (2) KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Ketentuan yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan diproses lebih lanjut sesuai hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini melalui proses hukum yang profesional dan akuntabel. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan dari segala bentuk kekerasan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tutup Kombes Pol Rahmad Hidayat.

Keberhasilan mengamankan tersangka di luar wilayah Bengkulu menjadi bukti keseriusan Polresta Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengejar terduga pelaku hingga ditemukan. Polresta Bengkulu memastikan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, koordinasi, serta perlindungan terhadap korban.

Polresta Bengkulu — Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, mengayomi dan melayani.

Komentar