Lebong, tintabangsa.com – Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kembali akan menandatangani Momorandum of Understanding (MoU), terkait penangungan iuran BPJS Kesehatan kelas III terhadap 7.214 orang warga Kabupaten Lebong.
Iuran tersebut terhitung selama 11 bulan, yaitu mulai dari bulan Februari hingga Desember 2021 dengan program bernama Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Dimana premi iuran untuk kelas III sebesar Rp 42 ribu. Dari besaran iuran BPJS kesehatan bagi 7.214 orang akan ditanggung oleh Pemkab Lebong sebesar Rp 37.800 dan tambahan subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp 4.200.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lebong, Rachman SKM MSi mengatakan, bahwa sebelumnya dari beberapa poin yang disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan, masih belum bisa dipenuhi oleh Pemkab Lebong. Akan tetapi setelah dilakukan rapat bersama, akhirnya hal-hal yang sebelumnya tidak bisa dipenuhi saat ini telah bisa dipenuhi.
“Karena ada syarat yang belum bisa dipenuhi, akhirnya penandatangan MoU sempat tertunda di awal tahun 2021 ini,” sampainya, Senin (18/01). Akan tetapi, sambungnya, karena semuanya telah selesai maka telah ada kesepakatan antara Pemkab Lebong dengan pihak BPJS Kesehatan.
Nantinya secara langsung, penandatangan MoU akan dilakukan oleh Bupati Lebong, Dr H Rosjonsyah Sip MSi dengan pihak BPJS Kesehatan. Sehingga mulai tanggal 01 Februari mendatang, masyarakat penerima Jamkesda sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan dengan menggunakan kartu Jamkesda.
“Dalam waktu dekat ini penandatangan MoU akan kita laksanakan,” jelasnya.
Terpisah Kepala BPJS Kesehatan Curup, Novi Kurniadi menyampaikan, bahwa memang untuk bulan Januari 2021, seluruh masyarakat yang sebelumnya mendapatkan Jamkesda, tidak bisa mendapatkan pelayanan ketika menggunakan kartu Jamkesda.
“Akan tetapi jika MoU segera ditandatangani, maka per tanggal 01 Februari mendatang, masyarakat bisa kembali menggunakan kartu Jamkesda untuk medapatkan pelayanan kesehatan,” terangnya. (Adv)