Raih Nilai 97,30 Persen, Asahan Masuk Kategori Istimewa Penilaian Kabupaten Ber-Aksi 2026

ASAHAN, Tintabangsa.com – Pemerintah Kabupaten Asahan meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Capaian tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, pada puncak kegiatan penilaian di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/11/2026).

Hasil ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Penilaian berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026, melibatkan KPK RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo, Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto beserta tim penilai, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, jajaran OPD, perwakilan etnis, serta insan pers.

Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, disampaikan bahwa korupsi merupakan tantangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten melalui penguatan sistem pengawasan, transparansi, pencegahan, dan pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.

Menurutnya, program Kabupaten/Kota Ber-Aksi merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Enam komponen utama menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pengawasan, pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap Asahan dapat menjadi contoh penerapan praktik pemerintahan antikorupsi bagi daerah lain. Namun, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur melalui kelengkapan dokumen maupun nilai penilaian, melainkan harus dibuktikan dengan perubahan nyata dalam pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama dan tidak dapat hanya dibebankan kepada KPK.

Ia menjelaskan, KPK menjalankan tiga strategi utama pemberantasan korupsi, yakni pendidikan (by education) untuk membangun karakter dan budaya antikorupsi, pencegahan (by prevention) melalui perbaikan sistem administrasi dan tata kelola birokrasi, serta penindakan (by enforcement) melalui penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.

Ketiga strategi tersebut harus berjalan beriringan dan berkesinambungan agar memberikan dampak nyata bagi pemerintahan maupun masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo juga menyampaikan sejumlah catatan evaluasi dan rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Asahan.

KPK meminta seluruh OPD menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan serta menugaskan Inspektorat melakukan reviu terhadap implementasi mitigasi risiko. Pengaduan masyarakat, baik melalui kanal pengaduan pemerintah maupun SP4N-LAPOR!, juga harus direspons dan diselesaikan secara baik.

Selain itu, OPD diminta mengevaluasi hasil survei kepuasan masyarakat, memastikan kepastian waktu pelayanan informasi publik, serta menindaklanjuti masukan dan keluhan masyarakat.

Dalam penguatan budaya antikorupsi, KPK mendorong setiap OPD memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Asahan juga diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi secara daring melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK.

Rekomendasi lainnya mencakup peningkatan publikasi program dan inovasi daerah, sosialisasi nilai-nilai integritas kepada masyarakat, serta monitoring dan evaluasi terhadap kelompok masyarakat yang telah dibentuk. Kegiatan kebudayaan juga diminta dipublikasikan secara berkala dan didukung kalender kegiatan budaya setiap tahun.

Tim KPK turut memaparkan hasil kunjungan lapangan ke Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, dua sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Khusus di MPP, KPK memberikan sejumlah masukan, antara lain perlunya informasi yang jelas pada setiap gerai mengenai jenis layanan, alur, persyaratan, dan biaya pelayanan, baik melalui media cetak maupun digital.

Fasilitas ruang laktasi juga perlu diperbaiki dengan penggunaan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci. Pengaturan petugas secara bergantian selama jam istirahat harus dilakukan agar pelayanan tidak terhenti.

KPK juga mendorong petugas pendamping memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas. Kehadiran petugas pada setiap loket harus dipastikan tepat waktu sehingga pelayanan berjalan sesuai jadwal.

Pada sektor pendidikan, KPK menekankan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan sesuai ketentuan terbaru serta sosialisasi pemahaman mengenai gratifikasi kepada guru dan siswa. KPK juga menegaskan agar tidak ada pengumpulan dana oleh siswa untuk kegiatan apa pun dengan nominal yang telah ditentukan.

Menanggapi hasil penilaian tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan rasa syukur atas raihan kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen. Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemkab Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.

Meski demikian, Bupati berharap hasil tersebut tidak sekadar menjadi prestasi administratif, tetapi menjadi motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan integritas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Taufik menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin, mandiri, dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan.

“Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Hal ini merupakan program kita ke depan. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh OPD memperhatikan dan menindaklanjuti setiap rekomendasi KPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pemerintahan dan mencegah potensi penyimpangan.

Bupati menyampaikan terima kasih kepada KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan pendampingan selama proses penilaian berlangsung.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua KPK RI, Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati Asahan bersama insan pers.

Dengan raihan kategori Istimewa dan nilai 97,30 persen, tantangan selanjutnya bagi Pemkab Asahan adalah memastikan seluruh rekomendasi KPK benar-benar dilaksanakan. Penguatan pengawasan, keterbukaan informasi, penanganan pengaduan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan menjadi bukti bahwa komitmen antikorupsi tidak berhenti pada hasil penilaian, tetapi diterapkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.(Surya)

Komentar