Kedapatan Miliki Narkoba ,residivis kembali berurusan dengan polisi

Kepahiang, tintabangsa.com – Sat Res Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan 2 orang, yakni TJRS (35) dan KB (19). TJRS seorang perempuan diketahui merupakan resedivis dengan kasus yang sama yakni narkotika.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Doni Juniansyah pada Jum’at (15/1/21), kedua pelaku diamankan dikediaman TJRS dan saat dilakukan penggeladahan ditemukan 2 plastik klip merah diduga berisi narkotika jenis sabu, 24 buah plastik klip merah kosong dan 2 buah kaca pyrex yang disimpan oleh pelaku di dalam kamarnya.

“Dari pengakuan pelaku, barang diduga narkotika di dapat atas komunikasi dari suaminya APP yang berada di Lapas Curup. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP melalui Kasat Res Narkoba IPTU Doni Juniansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *