Pengembangan Kasus Curanmor, Jatanras Polda Bengkulu Tangkap Dadi alias Unyil yang Diduga Jadi Penadah

BENGKULU, Tintabangsa.com – Pengembangan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyeret Boby Albery membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam peredaran sepeda motor hasil kejahatan. Tim Jatanras Polda Bengkulu menangkap Dadi alias Unyil (44), seorang petani asal Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga menerima atau menampung kendaraan hasil curian.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan keterangan awal Boby Albery, yang sebelumnya diamankan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dalam pemeriksaan awal, Boby disebut mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada Dadi alias Unyil.

Berbekal keterangan tersebut, tim melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan Dadi. Hasilnya, pria berusia 44 tahun itu diketahui tinggal di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan di rumah terduga pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, Dadi sempat berupaya melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan, tetapi berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.

Setelah ditangkap, Dadi dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam penampungan atau penerimaan kendaraan hasil tindak pidana pencurian.

Pengembangan ini menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus curanmor tersebut. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pelaku pencurian, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi tujuan penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui alat bukti yang sah, pemeriksaan terhadap Dadi berpotensi membantu penyidik mengungkap jalur penjualan kendaraan hasil curian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, hal itu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Dalam laporan kepolisian, perkara ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal terhadap masing-masing pihak perlu disesuaikan dengan peran dan bukti yang ditemukan penyidik.(TB)

Komentar