BENGKULU, Tintabangsa.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Static Var Compensator (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang. Pemeriksaan para terdakwa mengungkap adanya aliran uang miliaran rupiah yang berkaitan dengan proses pelelangan proyek pengadaan SKU.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, mengakui menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari Hendra Gunawan Wijaya, Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Uang tersebut, menurut pengakuan Nehemia, diberikan sebagai imbalan atas bantuan dalam proses pelelangan proyek pengadaan SKU pada Agustus 2021.
“Saya menerima dari Hendra sekitar Rp1,5 miliar. Lelang bulan Agustus 2021,” ungkap Nehemia di hadapan majelis hakim.
Pengakuan itu semakin menguat setelah Hendra Gunawan Wijaya memberikan keterangan mengenai penyerahan uang kepada Nehemia. Hendra menyebut dirinya diajak Nehemia untuk mengerjakan proyek pengadaan SKU yang berkaitan dengan PLN.
Setelah proyek tersebut berhasil, Hendra mengaku menyerahkan uang sebanyak dua kali pada Januari 2023. Penyerahan pertama sebesar Rp1 miliar, kemudian sekitar dua minggu berikutnya sebesar Rp3 miliar.
Total uang yang diserahkan kepada Nehemia disebut mencapai Rp4 miliar. Penyerahan itu berlangsung di area parkir Puri Indah Mall.
“Menyerahkan uang kepada Nehemia dua kali pada Januari 2023, totalnya lebih kurang Rp4 miliar,” terang Hendra.
Keterangan lainnya datang dari Osmond Pratama Manurung, Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa Nehemia meminta agar nilai penawaran pengadaan SKU dicantumkan sebesar Rp29 miliar.
Menurut Osmond, angka tersebut dimasukkan sebagai bagian dari proses negosiasi awal dan belum melalui verifikasi dengan pihak PLN.
“Nehemia yang meminta memasukkan nilai penawaran SKU Rp29 miliar,” ungkap Osmond.
Persidangan juga mengungkap pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada dua pejabat PT Yokogawa Indonesia, yakni Direktur Tulus Sadono dan Sales Manager Syaiful Rijal.
Keduanya mengaku menerima bingkisan uang dari Nehemia sekitar 2024. Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai penanganan uang tersebut.
Syaiful mengaku menolak dan mengembalikan uang yang diterimanya. Sementara Tulus menyebut uang tersebut disimpan di kantor dan digunakan untuk kebutuhan operasional, bukan untuk kepentingan pribadi.
Tulus mengaku penyimpanan uang dilakukan karena khawatir terhadap asal-usul dan penggunaan dana tersebut. Dalam penelusuran yang disampaikan Syaiful, uang itu diketahui berasal dari PT Ostrada.
“Uangnya saya simpan di kantor. Kami takut uang itu keluar, jadi sepakat disimpan. Digunakan untuk kebutuhan dadakan, tidak digunakan pribadi,” ujar Tulus.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH, MH, mengatakan keterangan para terdakwa dalam persidangan tersebut mendukung konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), khususnya terkait pengadaan SKU.
“Keterangan para terdakwa terkait proyek SKU mendukung dakwaan kami,” tegas Arief.
Perkara ini menyeret sembilan terdakwa dari unsur PLN dan sejumlah perusahaan swasta. Mereka adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto, mantan Manager Sub Bidang Engineering; Jamot Jingles Sitanggang, staf Engineering Pembangkitan; Daryanto, Vice President Control V PT PLN Indonesia Power; Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia; Tulus Sadono, Direktur PT Yokogawa Indonesia; Syaiful Rijal, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia; Osmond Pratama Manurung, Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia; Erik Ratiawan, Direktur PT Austindo Primadaya Abadi; serta Hendra Gunawan Wijaya, Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Dalam perkara pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp13 miliar dan telah dipulihkan.
Pengakuan mengenai penerimaan uang miliaran rupiah, permintaan pencantuman nilai penawaran Rp29 miliar, hingga pemberian uang Rp500 juta kepada pihak perusahaan menjadi fakta penting yang terungkap di ruang sidang. Seluruh keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai pembuktian perkara.(TB)








Komentar