Demo BPBD Lebong, Koordinator Formal : “Kami tak bicara teknis, kami bicara Legalitas material!”

Lebong, tintabangsa.com – Sejumlah 8 orang massa aksi dari Forum Masyarakat dan Aktivis Kabupaten Lebong (FORMAL) melanjutkan aksi ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, Selasa (10/10/23).

Agenda ini merupakan agenda lanjutan dari aksi di Kantor Kesbangpol, Senin (9/10/2023) kemarin.

Adapun masalah yang dituntut oleh FORMAL terkait dengan dugaan penggunaan material ilegal di salah satu proyek rekonstruksi bangunan pengaman sungai air kotok di Kecamatan Amen dan Kecamatan Lebong Utara.

Proyek di Kecamatan Amen ini dilaksanakan oleh pemenang tender dengan nilai Rp 7.990.120.000,- dikerjakan oleh CV. Resfon Family Perkasa dan diawasi oleh tim konsultan dari CV. Dinamika Consultant.

Sedangkan proyek di Kecamatan Lebong Utara dimenangkan tendernya oleh CV. Tebo Pabes dengan nilai kontrak Rp 6.547.205.000,-

Saat diwawancarai awak media, Mashuri menyampaikan bahwa yang menjadi persoalan adalah terkait pengawasan BPBD terhadap penggunaan material pada proyek tersebut.

“Oke kami tidak permasalahkan soal teknis. Yang kita pertanyakan adalah soal perizinan batu itu. Mungkin kawan-kawan wartawan boleh cek, di Kabupaten Lebong ini idak ado perizinan material batu gali atau batu gunung. Yang ado batu kali,” terang Awi.

Terkait dengan dugaan penggunaan materi ilegal tersebut, FORMAL menuntut :

  1. Kepala BPBD Lebong dan jajarannya untuk transparan dalam penanganan dan pembangunan proyek penahan rekonstruksi bangunan pengaman sungai air kotok Kec. Lebong Utara dan Kec. Amen yang dilaksanakan oleh CV. RESFON FAMILY dan CV. TEBO PABES
  2. Menuntut kepala BPBD Lebong tegas kepada rekanan dalam hal ini penyedia barang dan jasa di lingkungan BPBD terhadap penggunaan material ilegal atau tanpa izin.
  3. Menuntut BPBD dan jajarannya tidak menerima pekerjaan dari rekanan di lingkungan BPBD Lebong jika ditemukan ada indikasi menggunakan material ilegal.
  4. Apabila ketiga tuntutan kami tidak ditindak lanjuti dalam waktu paling lama 1 bulan, kami menuntut Kepala BPBD Lebong mengundurkan diri dari jabatannya. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *