Mukomuko, Tintabangsa.com – Masyarakat Dusun Baru V Koto Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu sangat kecewa tehadap Pemerintah Desa Dusun Baru V Koto lantaran tidak terbuka anggaran Dana Desa. Masyarakat menduga adanya pembuatan SPJ Fiktif dan terjadi pembengkakan anggaran Dana Desa Dusun Baru V Koto tahun 2022 tahap III.
Masyarakat Desa Dusun Baru V Koto mempertanyakan tentang pembegkakan anggaran informasi penyaluran dana desa Seperti:
- Pembelanjaan peralatan MDA Rp.37.637.000
- Pengadaan ternak sapi Rp.134.266.000
- Makanan tambahan lansia dan balita Rp.17.105.000
- Jumlah kejadian keadaan mendesak Rp.197.700.000
- Informasi publikasi desa Rp.25.000.000
- Pembukaan jalan lingkungan desa Rp.59.355.000
Item di atas, adalah program yang akan dijalankan Desa Dusun Baru V Koto tahap III tahun 2022 yang dipertanyakan, apakah sebesar itu pembengkakan anggarannya?.
Masyarakat Desa Dusun Baru V Koto Kecamatan Air Dikit juga mempertanyakan, di setiap ada kegiatan Desa tidak ada mengundang masyarakat untuk ikut andil dalam menentukan penggunaan Anggaran Dana Desa tersebut.
Salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan “Apa salahnya sebelum melakukan kegiatan, kita bermusyawarah dulu dalam forum Musyawarah Desa (Musdes), di Desa dusun baru V koto kan punya masyarakat?,” ujarnya.
Sedangkan kegiatan tersebut, masyarakat menilai tidak ada azas manfaatnya seperti pembukaan jalan lingkungan desa yang di lakukan pada tahun 2022 kemarin.
Berdasarkan temuan masyarakat, di dugaan adanya beberapa penyelewengan yang terindikasi seperti, pembelanjaan peralatan MDA, pengadaan ternak sapi, pembelanjaan tambahan untuk lansia dan balita, dan informasi publikasi desa serta sejumlah penyimpangan lainnya.
Masyarakat Desa Dusun Baru V Koto juga menduga adanya Penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang terindikasi dilakukan Mark-Up dan SPJ Fiktif laporan Realisasi DD Dusun Baru V Koto Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko. “Untuk diketahui, kami sebelumnya sudah menyampaikan informasi kepada pihak Pemerintah Desa. Dalam hal ini waktu Dekat kita akan persoalan ini ke insfektotorat dan APH atas dugaan telah melakukan Mark-Up dan SPJ Fiktif dalam Realisasi penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 ini,” tutupnya. (TB)

