Dinilai Melakukan Pembangunan Asal Jadi, LSM LIRA Akan Laporkan Ke Inspektorat dan APH

Mukomuko, Tintabangsa.com – Pembangunan kegiatan fisik lewat anggaran pemerintah baik itu APBN, APBD maupun dikelola oleh Desa secara umum harus dijalankan sampai pembangunan selesai. Adapun permasalahan Pembangunan kegiatan fisik, terjadi di salah satu Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Terlihat beberapa bangunan fisik yang baru dibangun seperti Pembangunan Gedung Posyandu di Desa Teras Terunjam dengan pagu Rp 378 juta dan terlihat di prasasti tahun estimasinya TA 2023 dan Volume 9×11 Meter dan di Desa Teruntung Pembangunan Gedung PAUD dengan Pagu Dana Rp 210.832.160 pada Tahun 2023 dengan volume 6×7 meter.

Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Salman Alfaris mengatakan adanya kejanggalan dalam anggaran Proyek Fisik Desa, sebab terindikasi dalam setiap item pembelian barang meterial wajib potongan hampir 20 persen pajak. “Dana Desa di turunkan oleh pemerintah pusat sebagai bahan pokok untuk pembangunan di Desa. Kalau ada berbentuk setoran, itu setoran kemana?. Yang ada hanya untuk pembelian material, untuk Pekerja dan pembayaran pajak 12 persen. jika ada setoran atau berbentuk lain yang menggunakan anggaran tersebut itu sudah termasuk penyelewengan dana desa,” ujar Salmasn Alfaris.

Salman Alfaris menambahkan kalau ada pemotongan hampir 20 persen dari dana desa, LIRA akan laporkan ke SPH untuk melakukan pemeriksaan. “Untuk dana desa itu wajib pemotongan 12 setengah persen dari anggaran fisik, kalau lebih dari itu, tidak dibenarkan dan tidak bolehkan. Kita sudah melakukan pengawasan dalam waktu dekat ini, dan akan melaporkan Ke inspektorat dan APH tentang dana desa,” pungkas Salman

Sambung Ketua LSM LIRA Salman, minta kepada inspektorat agar melakukan pengawasan dan arahan kepada Pemerintah Desa serta memberikan sosialisasi kepada Kepala Desa agar tidak membuat sebuah bangunan asal jadi. Dikarena sering kali terjadi adanya Silpa anggaran dana desa dan di bidang Fisik inspektorat juga lakukan pengawasan tentang mutu bangunannya. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *