Mukomuko, tintabangsa.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penilaian perluasan desa percontohan desa antikorupsi tahun 2026 di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (5/11/2026).
Hadir sebagai Tim penilai Desa Antikorupsi terdiri dari Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Asisten Setdakab Mukomuko dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko.
Turut hadir, Camat Ipuh dan Kasi Ekobang Kecamatan Ipuh, Kepala Desa Pulai Payung, perangkat desa, BPD, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Dalam proses penilaian, Tim KPK RI melakukan pemaparan, verifikasi dokumen, dan tanya jawab,

Setelah melewati satu persatu rangkaian tahapan penilaian mulai dari pemaparan dan verifikasi dokumen 1 sampai 5, Tim KPK RI akhirnya mengumumkan total nilai
yang diraih oleh Desa Pulai Payung cukup istimewa yaitu diangka 94.
“Dari 5 komponen yang dilakukan verifikasi faktualnya, Alhamdulillah kita ketahui sebelum penilaian ini nilainya 83, 6, jika ditambahkan dengan nilai hari ini yaitu kunjungan lapangan, pengawasan, partisipasi masyarakat, pelayanan publik dan keadilan lokal totalnya menjadi 94.
Diharapkan setelah ini dalam uji petik nanti tidak ada lagi perangkat yang tidak menguasai tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa”jela ketua Tim penilai, Indra, yang didampingi
Endang Fransisko, dan penyuluh antikorupsi, Suranto.
“Diharapkan, nilai antikorupsi diterapkan tidak hanya saat proses penilaian, tetapi menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran yang transparan dan keterlibatan masyarakat diharapkan terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi desa lain.” Pungkas Indra. (AS/TB).








Komentar