Bengkulu Tengah , Tintabangsa.com – Polemik pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas. Sekretaris Mahkamah Partai DPP PPP, H. Ihsan Nahromi, Lc., M.A., secara tegas membantah adanya pembatalan Surat Keputusan (SK) PAW terhadap Fepi Suheri, Jon Karnedi, dan Diana Maryani.
Ihsan memastikan DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum H. Muhamad Mardiono tidak pernah menerbitkan keputusan pembatalan terhadap SK pemberhentian dan penetapan calon pengganti ketiga anggota DPRD tersebut.
Pernyataan ini sekaligus memunculkan tanda tanya terhadap beredarnya SK DPP PPP Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang diklaim membatalkan keputusan PAW.
“Tidak ada pembatalan SK PAW DPP. Surat SK PAW ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen, dan itu berlaku,” tegas Ihsan melalui keterangan tertulis via WhatsApp, Rabu (4/11/2026).
Ihsan mempertanyakan pihak yang menerbitkan dan menandatangani dokumen pembatalan tersebut. Menurutnya, legalitas keputusan organisasi tidak bisa hanya didasarkan pada keberadaan surat, tetapi harus dibuktikan melalui kewenangan pejabat yang menandatanganinya.
Ia secara khusus mempertanyakan apabila dokumen tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto. Ihsan menilai kewenangan Agus untuk mengatasnamakan DPP PPP perlu dipertanyakan karena, menurut keterangannya, Agus dan Taj Yasin telah diberhentikan dari jabatan masing-masing.
Ihsan bahkan menyebut adanya indikasi pemalsuan apabila dokumen pembatalan mencantumkan tanda tangan Ketua Umum Mardiono tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
“Kalau yang menandatangani pembatalan SK adalah Ketua Umum Pak Mardiono, berarti ada indikasi pemalsuan. Coba minta mereka tunjukkan SK-nya,” ujarnya.
Ia mengaku baru mengikuti rapat bersama Ketua Umum Mardiono dan jajaran DPP PPP pada malam sebelumnya. Karena itu, Ihsan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya keputusan pembatalan PAW tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak DPP PPP kubu Mardiono. Sementara itu, keaslian, dasar penerbitan, serta kewenangan penandatangan SK Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026 masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan pihak yang menerbitkannya.
Di tengah polemik PAW, Ihsan juga menyinggung persoalan kepengurusan PPP di tingkat pusat hingga daerah yang dinilainya menjadi latar belakang munculnya perbedaan klaim kewenangan.
Ia menyebut masa jabatan Fepi Suheri sebagai Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah telah berakhir sejak 6 April 2026. Setelah itu, Said Usman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah.
Menurut Ihsan, Fepi Suheri bersama Oscar Lukito sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara perdata khusus Nomor 277 pada akhir April 2026. Namun, ia menyatakan gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
“Tapi setelah persidangan, keputusan hakim gugatan ditolak. Berarti sah pemberhentian Fepi sebagai Ketua DPC,” jelasnya.
Ihsan juga mengklaim kepengurusan PPP di 38 provinsi telah menggunakan dokumen yang ditandatangani Ketua Umum Mardiono bersama Wasekjen Jabar Idris dan telah diakui pemerintah.
Ia menyebut pencairan bantuan keuangan partai politik di berbagai daerah menjadi salah satu indikasi pengakuan tersebut.
“SK 38 DPW se-Indonesia yang ditandatangani Ketua Umum Pak Mardiono dan Wasekjen Jabar Idris diakui pemerintah. Seluruh dana parpol di Indonesia sudah cair, termasuk Bengkulu, kecuali Bengkulu Tengah,” katanya.
Atas dasar itu, Ihsan meminta pihak yang mengklaim pembatalan PAW membuka dokumen yang dimaksud kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Bantahan serupa disampaikan DPW PPP Provinsi Bengkulu. Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Dodi Rosadi, memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat pembatalan maupun instruksi penghentian proses PAW terhadap tiga anggota DPRD Bengkulu Tengah.
Dodi menegaskan DPW PPP Bengkulu di bawah kepemimpinan April Yones tetap berpedoman pada keputusan DPP PPP pimpinan Mardiono.
“Partai Persatuan Pembangunan di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PPP Mardiono dan Ketua DPW Provinsi Bengkulu, April Yones, tidak pernah membatalkan surat keputusan apa pun. Kami juga tidak pernah mengeluarkan surat instruksi pembatalan pelaksanaan PAW,” kata Dodi saat ditemui di kediamannya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Dodi, SK PAW dari DPP telah diterima sejak beberapa waktu lalu. DPW kemudian meminta DPC PPP Bengkulu Tengah segera menjalankan keputusan tersebut sesuai mekanisme organisasi.
Ia menyebut koordinasi juga telah dilakukan dengan DPRD, pemerintah daerah, Bawaslu, dan KPU terkait tahapan administrasi pergantian anggota legislatif.
Dodi turut menepis keraguan terhadap legalitas kepengurusan DPW PPP Bengkulu di bawah April Yones. Menurutnya, kepengurusan tersebut terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Wilayah (Muswil), kemudian dilanjutkan dengan pembentukan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.
Khusus Bengkulu Tengah, kepengurusan sebelumnya berstatus Plt sebelum akhirnya dilaksanakan musyawarah cabang untuk membentuk kepengurusan definitif.
Ia juga menyinggung dinamika kepengurusan DPP yang melibatkan nama Mardiono, Taj Yasin, dan Agus Suparmanto. Menurut Dodi, perbedaan klaim kepengurusan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di daerah dan mengganggu konsolidasi partai.
Berdasarkan data dan pandangan pihaknya, Dodi menyebut hanya sekitar empat dari 38 provinsi yang masih mengakui kepengurusan berdasarkan SK Taj Yasin.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya Mahyuni, S.Sos., juga memastikan tidak ada pembatalan SK PAW oleh Ketua Umum DPP PPP Mardiono.
Elya menegaskan DPC tetap menjalankan keputusan DPP yang menjadi dasar pemberhentian dan pergantian tiga anggota DPRD Bengkulu Tengah tersebut.
Ia juga menyatakan Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak berhak mengatasnamakan DPP PPP dalam persoalan pembatalan keputusan PAW tersebut.
Sikap DPC ini sejalan dengan bantahan Sekretaris Mahkamah Partai DPP PPP dan DPW PPP Bengkulu yang sama-sama menyatakan tidak pernah menerima maupun menerbitkan keputusan pembatalan PAW.
Sebelumnya, DPC PPP Bengkulu Tengah telah menyerahkan dokumen pemberhentian dan penetapan calon pengganti antarwaktu kepada Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah, Senin (2/11/2026).
Penyerahan dokumen dipimpin Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Elya Mahyuni, didampingi Sekretaris Jawawi dan Bendahara Murdiana. Rombongan diterima Sekretaris DPRD bersama Kabag Umum, Dodi, dan jajaran.
Elya menjelaskan, keputusan PAW merupakan hasil evaluasi internal dan penegakan disiplin organisasi. Ketiga anggota DPRD tersebut dinilai tidak aktif dalam kegiatan partai, tidak memenuhi kewajiban kontribusi, serta melakukan tindakan indisipliner yang dianggap melanggar AD/ART PPP.
Dari empat nama yang sebelumnya diusulkan, DPP PPP menyetujui tiga anggota DPRD untuk diproses PAW.
Ketiganya yakni Fepi Suheri, S.A.P., berdasarkan SK Pemberhentian Nomor 0739/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Kemudian Diana Maryani melalui SK Nomor 0742/SK/DPP/C/X/2026 dan Jon Karnedi melalui SK Nomor 0741/SK/DPP/C/X/2026. Kedua keputusan tersebut juga tertanggal 5 Oktober 2026.
Sementara satu anggota DPRD lainnya, Hesti Sari Nada, belum masuk dalam keputusan PAW tersebut.
DPP PPP juga telah menetapkan tiga calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan masing-masing.
Mereka adalah Hamkasa, S.Pd., sebagai pengganti Fepi Suheri berdasarkan SK Nomor 0745/SK/DPP/C/X/2026.
Jawawi ditetapkan menggantikan Diana Maryani melalui SK Nomor 0747/SK/DPP/C/X/2026, sedangkan Buldani ditetapkan menggantikan Jon Karnedi berdasarkan SK Nomor 0946/SK/DPP/C/X/2026.
Ketiga SK penetapan calon pengganti tersebut tertanggal 8 Oktober 2026 dan ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Mardiono bersama Wasekjen Jabar Idris.
Dengan penyerahan dokumen tersebut ke Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah, proses PAW telah memasuki tahapan administrasi di lembaga legislatif dan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polemik ini kini bukan lagi sekadar persoalan perbedaan pendapat di internal PPP. Persoalan utamanya adalah keabsahan dokumen yang berpotensi menentukan nasib tiga kursi DPRD Bengkulu Tengah.
Jika SK pembatalan benar diterbitkan oleh pihak yang memiliki kewenangan, tentu harus ada dasar organisasi dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika dokumen tersebut tidak sah, keberadaannya tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat proses PAW.
Karena itu, pihak yang mengklaim adanya pembatalan wajib membuka SK Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026 secara utuh, termasuk memperjelas siapa penerbit, siapa penandatangan, serta apa dasar kewenangannya.
DPRD Bengkulu Tengah dan pemerintah daerah juga tidak boleh terjebak dalam tarik-menarik klaim internal partai. Seluruh dokumen pemberhentian maupun pembatalan harus diverifikasi secara cermat sebelum proses PAW diputuskan sesuai ketentuan hukum.
Sebab, persoalan ini menyangkut kepastian hukum keanggotaan lembaga legislatif, hak politik calon pengganti, serta legitimasi keputusan partai. (TB)








Komentar