BENGKULU, Tintabangsa.com – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali menyeret pengurus Koperasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Bangun Wijaya. Kali ini, giliran bendahara koperasi berinisial SMJ yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Penetapan tersangka terhadap Suci Miftahul Jana, S.E. (29), menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pasar Pagar Dewa. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ketua Koperasi PKL Bangun Wijaya berinisial JS, yakni Junaidi Sandestio, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, mengatakan penetapan SMJ dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan bendahara koperasi tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa. Hari ini, tim penyidik resmi menetapkan satu tersangka lagi berinisial SMJ selaku bendahara koperasi dan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Yuharmen, Rabu (04/11/2026).
Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Koperasi PKL Bangun Wijaya selama periode 2020 hingga 2026. SMJ, yang menjabat sebagai bendahara sejak 2021, diduga turut terlibat dalam pengelolaan keuangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana disampaikan pihak kejaksaan, total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa mencapai Rp7.375.651.490 atau sekitar Rp7,37 miliar.
Dari total kerugian tersebut, SMJ dikaitkan dengan nilai kerugian sebesar Rp505.651.490 berdasarkan peran dan periode keterlibatannya yang didalami penyidik. Nilai tersebut menjadi bagian dari keseluruhan kerugian negara yang tengah diusut dalam perkara pengelolaan pasar tersebut.
Penahanan SMJ selama 20 hari ke depan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini sekaligus menandai berlanjutnya upaya Kejari Bengkulu mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan koperasi yang berkaitan dengan aktivitas Pasar Pagar Dewa.
Atas dugaan perbuatannya, SMJ dijerat dengan ketentuan pidana berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan SMJ sebagai tersangka membuat pengusutan perkara dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa semakin berkembang. Penyidik kini mendalami peran masing-masing pihak dalam pengelolaan keuangan koperasi serta rangkaian perbuatan yang diduga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana para tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan.(TB)








Komentar